LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Rizal Edison, S.H., M.H., menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Lamongan pentingnya menjaga netralitas dalam Pilkada 2024. Pernyataan ini disampaikan dengan tegas oleh Kajari Lamongan melalui Kasi Intel Kejari Lamongan, MHD Fadly Arby, pada Jumat (15/11).
Menurut Fadly, semua pegawai Kejaksaan Lamongan harus patuh terhadap aturan netralitas yang telah ditetapkan. Ia menekankan bahwa ASN Kejaksaan harus bersikap netral dan tidak memihak kepada pasangan calon manapun.
“Menjelang hari pemungutan suara yang semakin dekat, isu tentang netralitas ASN akan semakin mencuat, termasuk di lingkungan Kejaksaan. Oleh karena itu, ASN Kejaksaan Lamongan wajib menjaga netralitas, sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalitas institusi,” ujar Fadly.
Fadly juga memperingatkan agar ASN tidak menunjukkan keberpihakan, baik secara langsung maupun melalui media sosial, termasuk dengan memberikan tanda suka pada unggahan politik.
“ASN Kejaksaan harus tetap netral dan tidak terlibat dalam dukungan politik. Hal ini mencakup menghindari tindakan yang dapat diartikan sebagai keberpihakan, baik secara langsung maupun melalui aktivitas di media sosial,” ungkapnya.
Ia kembali menegaskan bahwa menjaga netralitas adalah kewajiban mutlak bagi ASN Kejaksaan dalam menghadapi Pilkada serentak 2024.
“Jika masyarakat menemukan ada ASN Kejaksaan Negeri Lamongan yang terindikasi tidak netral, segera laporkan ke Bawaslu Kabupaten Lamongan,” tandas Fadly.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin