KENDAL,RadarBangsa.co.id – Setelah berbulan-bulan menunggu, warga Desa Tunggulsari, kini mendapat kepastian. Inspektorat Kabupaten Kendal memastikan proses pemeriksaan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam Musyawarah Desa (Musdes) galian C oleh Kepala Desa Tunggulsari telah resmi rampung.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kepala Irbansus Inspektorat Kendal, Bayu, dalam audiensi bersama Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Desa Tunggulsari, Senin (1/12/2025).
Audiensi ini menjadi titik balik penting bagi warga yang selama ini mempertanyakan transparansi dan arah penyelesaian kasus tersebut.
“Pemeriksaan sudah selesai sejak 29 November. Sesuai ketentuan, maksimal pemeriksaan adalah 45 hari kerja. Hasilnya segera kami sampaikan ke Bupati, dan selanjutnya Bupati yang akan menentukan tindak lanjutnya,” kata Bayu.
Bayu mengungkapkan, tim Irbansus menemukan sejumlah temuan signifikan. Temuan itu akan menjadi dasar rekomendasi kepada Bupati terkait kemungkinan penjatuhan sanksi disiplin kepada kepala desa maupun perangkat desa bila terbukti melakukan pelanggaran.
Pernyataan ini sekaligus menjawab kegelisahan warga Tunggulsari yang selama ini mencari kejelasan soal hasil pemeriksaan.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Desa Tunggulsari, Faris, menyampaikan apresiasinya atas kerja Inspektorat yang menyelesaikan pemeriksaan sesuai batas waktu.
“Banyak warga menanyakan perkembangan pemeriksaan. Kini kami tahu prosesnya telah selesai. Terima kasih kepada Irbansus yang bekerja cepat dan profesional,” ujar Faris.
Namun, Faris menegaskan perjuangan warga belum selesai. Aliansi akan segera mengirim surat resmi kepada Bupati Kendal untuk memastikan rekomendasi Inspektorat tidak berhenti sebagai laporan semata.
“Bersama warga Kami akan kawal hingga tuntas. Kita ingin keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada fakta di lapangan dan menjawab keresahan warga,” tegasnya.
Penulis : Rob
Editor : Arifin Zaenul









