SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya, Robert Simangungsong telah ditetapkan Tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim tentang dugaan tindak pidana ijazah palsu.
Hal ini diungkap Thio Trio Susantono sebagai pelapor dalam kasus ini kepada awak media, Sabtu (27/04/2024).
“Puji Tuhan saudara Robert Simangungsong sudah ditetapkan Tersangka pada tanggal 14 Maret 2024 dan selayaknya harus ditahan karena ancaman hukumannya 10 tahun pidana penjara,” ucap Thio, panggilan karibnya.
Sepengetahuannya, Robert Simangungsong sampai saat ini belum ditahan dan dirinya kurang jelas kenapa Penyidik tidak melakukan penahanan.
Ia sebenarnya kurang senang dengan rumor di luar karena saudara Robert mengatakan dia pasti tidak ditahan, dia pasti bisa bermain di Jaksa dan dia bisa bermain di Kasasi MA, seakan-akan bisa mempermainkan hukum.
Menurut Thio, seharusnya dia (Robert Simangungsong) tahu kalau seharusnya dia itu bisa ditahan. Ia bertanya-tanya kenapa saudara Robert bisa memastikan dia tidak ditahan karena sidang saja belum berjalan, seolah-olah dia sudah mendahului proses hukum.
“Saya tentu kecewa dan heran dan tidak mungkin pihak Kepolisian bisa dibeli dan dipermainkan. Apalagi beliau (Robert Simangungsong) itu juga penegak hukum, lawyer senior, Ketua Peradi Surabaya dan mantan Ketua DPC NasDem Surabaya,” serunya.
Dirinya mengakui belum sempat bertanya ke Penyidik kenapa Robert Simangungsong tidak ditahan. Tetapi ia sudah menyurati Kapolda Jatim perihal permintaan agar Robert Simangungsong ditahan.
“Tetapi belum ada respon dari Kapolda,” imbuhnya.
Thio ingin proses hukum harus tegak, apalagi beliau (Robert Simangungsong) ini penegak hukum.
Ia mengingatkan jangan merasa sebagai Ketua Peradi Surabaya kenal si A, B, C dan malah katanya mau mempermainkan hukum.
“Saya yakin kasus ini tidak bakal dihentikan karena pidananya murni dan ini terkait kasus ijazah palsu,” tegasnya menutup perbincangan.
Terpisah, Robert Simangungsong masih belum dapat dikonfirmasi soal dirinya telah ditetapkan Tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu tersebut.
Dihubungi melalui sambungan pesan dan suara WhatsApp, Minggu (28/04/2024), Robert Simangungsong belum merespon, meski ponselnya aktif.