Terbelit Kasus Ijazah Palsu, Ketua Peradi Surabaya Ditetapkan Tersangka

- Redaksi

Minggu, 28 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Ketua DPC Peradi Surabaya, Robert Simangungsong (Foto : Ist)

Ketua DPC Peradi Surabaya, Robert Simangungsong (Foto : Ist)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya, Robert Simangungsong telah ditetapkan Tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim tentang dugaan tindak pidana ijazah palsu.

Hal ini diungkap Thio Trio Susantono sebagai pelapor dalam kasus ini kepada awak media, Sabtu (27/04/2024).

“Puji Tuhan saudara Robert Simangungsong sudah ditetapkan Tersangka pada tanggal 14 Maret 2024 dan selayaknya harus ditahan karena ancaman hukumannya 10 tahun pidana penjara,” ucap Thio, panggilan karibnya.

Sepengetahuannya, Robert Simangungsong sampai saat ini belum ditahan dan dirinya kurang jelas kenapa Penyidik tidak melakukan penahanan.

Ia sebenarnya kurang senang dengan rumor di luar karena saudara Robert mengatakan dia pasti tidak ditahan, dia pasti bisa bermain di Jaksa dan dia bisa bermain di Kasasi MA, seakan-akan bisa mempermainkan hukum.

Menurut Thio, seharusnya dia (Robert Simangungsong) tahu kalau seharusnya dia itu bisa ditahan. Ia bertanya-tanya kenapa saudara Robert bisa memastikan dia tidak ditahan karena sidang saja belum berjalan, seolah-olah dia sudah mendahului proses hukum.

“Saya tentu kecewa dan heran dan tidak mungkin pihak Kepolisian bisa dibeli dan dipermainkan. Apalagi beliau (Robert Simangungsong) itu juga penegak hukum, lawyer senior, Ketua Peradi Surabaya dan mantan Ketua DPC NasDem Surabaya,” serunya.

Dirinya mengakui belum sempat bertanya ke Penyidik kenapa Robert Simangungsong tidak ditahan. Tetapi ia sudah menyurati Kapolda Jatim perihal permintaan agar Robert Simangungsong ditahan.

“Tetapi belum ada respon dari Kapolda,” imbuhnya.

Thio ingin proses hukum harus tegak, apalagi beliau (Robert Simangungsong) ini penegak hukum.

Ia mengingatkan jangan merasa sebagai Ketua Peradi Surabaya kenal si A, B, C dan malah katanya mau mempermainkan hukum.

“Saya yakin kasus ini tidak bakal dihentikan karena pidananya murni dan ini terkait kasus ijazah palsu,” tegasnya menutup perbincangan.

Terpisah, Robert Simangungsong masih belum dapat dikonfirmasi soal dirinya telah ditetapkan Tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu tersebut.

Dihubungi melalui sambungan pesan dan suara WhatsApp, Minggu (28/04/2024), Robert Simangungsong belum merespon, meski ponselnya aktif.

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Berita Terbaru

Bupati Madiun H. Hari Wuryanto dan Wakil Bupati dr. Purnomo Hadi (tengah) berfoto bersama Forkopimda dan jajaran OPD usai kegiatan kerja bakti membangun rumah layak huni dalam rangka Bakti Sosial Terpadu (BST) di Desa Nampu, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Selasa (15/10/2025). (Foto: Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Pemkab Madiun Gelar BST di Nampu, Serap Aspirasi dan Perkuat Gotong Royong Warga

Kamis, 16 Okt 2025 - 09:00 WIB