SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Sidoarjo dalam Rapat Paripurna, Kamis (17/9/2026). Tiga regulasi tersebut mencakup arah anggaran daerah untuk 2027, penyesuaian APBD 2026, serta penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih. Tiga Raperda yang disampaikan Bupati Sidoarjo Subandi masing-masing adalah Raperda tentang APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2027, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).
Ketiga Raperda tersebut memiliki fungsi yang berbeda. Raperda APBD 2027 menjadi dasar pembahasan arah belanja dan program pembangunan tahun depan. Sementara Perubahan APBD 2026 digunakan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran yang sedang berjalan. Adapun Raperda Tibumtranmas Linmas berkaitan dengan kepastian aturan dalam menjaga ketertiban, ketenteraman dan perlindungan masyarakat.
Dalam penyampaian pengantar Raperda APBD 2027, Subandi meminta penyusunan anggaran dilakukan secara hati-hati dengan tetap berpedoman pada program prioritas pembangunan daerah.
Arah kebijakan tersebut sebelumnya telah dituangkan dalam kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 antara Pemkab Sidoarjo dan DPRD.
Dalam rancangan KUA-PPAS tersebut, pendapatan daerah Sidoarjo diproyeksikan sekitar Rp4,61 triliun. Sementara belanja daerah mencapai Rp5,47 triliun.
“Penyusunan APBD harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta didukung sumber daya manusia yang profesional dan andal dengan memperhatikan program prioritas pembangunan Kabupaten Sidoarjo,” kata Subandi.
Besarnya proyeksi pendapatan dan belanja tersebut membuat pembahasan APBD 2027 menjadi bagian penting dalam menentukan arah penggunaan anggaran daerah. Pemerintah dan DPRD selanjutnya akan membahas rancangan tersebut sesuai tahapan yang berlaku.
Selain APBD 2027, Pemkab Sidoarjo mengajukan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Raperda ini menjadi instrumen untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat selama tahun berjalan.
Pembahasan perubahan KUA-PPAS 2026 sebelumnya telah dilakukan DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam proses tersebut, DPRD menekankan agar perubahan anggaran diarahkan pada program prioritas yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, menggunakan data yang valid, serta disertai evaluasi terhadap pelaksanaan program.
Subandi menegaskan kebijakan penganggaran harus dilakukan secara struktural, rasional, efektif, efisien dan transparan. Pemerintah daerah juga berkomitmen mengarahkan anggaran untuk mendukung prioritas pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Pemkab Sidoarjo, Raperda Perubahan APBD 2026 masih harus melalui tahapan sesuai ketentuan, termasuk evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, Raperda ketiga menyentuh aspek yang lebih langsung berkaitan dengan kehidupan masyarakat, yakni ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat.
Subandi menjelaskan penyusunan Raperda Tibumtranmas Linmas merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam ketentuan tersebut, urusan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat termasuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Pemkab Sidoarjo menilai regulasi yang ada perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi sosial, perubahan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.
Materi Raperda tidak hanya mengatur penertiban. Di dalamnya mencakup kewenangan pemerintah daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, ruang lingkup penertiban, perlindungan masyarakat, pemanfaatan teknologi informasi, pengawasan, sanksi administratif hingga ketentuan pidana.
Penguatan juga diarahkan pada peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
“Karena ketertiban dan ketenteraman adalah modal utama penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan, dan aktivitas sosial ekonomi,” ujar Subandi.
Dengan pengajuan tiga Raperda tersebut, pembahasan di DPRD Sidoarjo mencakup tiga kebutuhan berbeda. APBD 2027 berfungsi menentukan arah anggaran pembangunan ke depan, Perubahan APBD 2026 menjadi instrumen penyesuaian anggaran yang sedang berjalan, sedangkan Raperda Tibumtranmas Linmas diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum terkait ketertiban dan perlindungan masyarakat.
Subandi berharap pembahasan ketiganya dapat berlangsung secara intensif antara Pemkab dan DPRD Sidoarjo. Ia berharap regulasi yang dihasilkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ketiga Raperda tersebut selanjutnya mengikuti tahapan pembahasan dan legislasi daerah sebelum dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Penulis : Tom
Editor : Zainul Arifin


















Komentar