Tragis! Gadis 13 Tahun di Bangkalan Dicabuli Bergantian

- Redaksi

Kamis, 4 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Berawal dari perkenalan di TikTok, seorang gadis berusia 13 tahun, DA, yang saat ini tengah duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di salah satu sekolah di kota Bangkalan, harus menanggung malu seumur hidupnya. Dua pelaku, MR (20 ) dan BK (20), melakukan tindakan cabul secara bergantian terhadap korban.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo Seputro, S.H., M.H., berhasil mengamankan kedua pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut. Menurut keterangan AKP Heru, korban dibawa lari oleh pelaku dan sebelum dicabuli, korban diberi minuman alkohol.

Baca Juga  Dugaan Korupsi dan Pungli di Lapas Kelas IIB Lamongan, Dilaporkan Kejari Lamongan

“Secara kronologis, setelah berkenalan di TikTok dan mendapatkan nomor WhatsApp, korban dibawa ke tempat kos pelaku di belakang Gereja, yang beralamat di Jalan Trunojoyo, Kota Bangkalan. Awalnya, BK mencabuli korban di kamarnya. Setelah selesai, teman BK, yaitu MR, bergantian mencabuli korban dan berpindah ke kamar MR. Sebelum dicabuli, korban telah dibuat mabuk terlebih dahulu sehingga tidak berdaya dan tidak sadar,” ungkap AKP Heru saat ditemui di Mapolres Bangkalan pada Kamis pagi ini (04/01/2024).

Baca Juga  Kejaksaan Lamongan Soroti Ketidakjeraan Hukuman Penjara bagi Koruptor, di Hakordia Tahun 2023

Menurut AKP Heru, berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas, korban dicabuli sebanyak dua kali secara bergantian oleh MR dan BK. “Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, termasuk pakaian korban, pakaian pelaku, alat komunikasi, serta sepeda motor yang digunakan pelaku,”terangnya.

Atas perbuatan bejat kedua pelaku, MR dan BK harus mendekam di balik jeruji besi. “Polisi menjerat keduanya dengan pasal 81 ayat (2) UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo. Pasal 76 D Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”tutup Kasatreskrim Polres Bangkalan.

Baca Juga  Ditemukan Jenazah Anak Dalam Karung di Perkebunan Kerumamah Manado, Arist Sirait Angkat Bicara

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB