BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Berawal dari perkenalan di TikTok, seorang gadis berusia 13 tahun, DA, yang saat ini tengah duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di salah satu sekolah di kota Bangkalan, harus menanggung malu seumur hidupnya. Dua pelaku, MR (20 ) dan BK (20), melakukan tindakan cabul secara bergantian terhadap korban.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo Seputro, S.H., M.H., berhasil mengamankan kedua pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut. Menurut keterangan AKP Heru, korban dibawa lari oleh pelaku dan sebelum dicabuli, korban diberi minuman alkohol.
“Secara kronologis, setelah berkenalan di TikTok dan mendapatkan nomor WhatsApp, korban dibawa ke tempat kos pelaku di belakang Gereja, yang beralamat di Jalan Trunojoyo, Kota Bangkalan. Awalnya, BK mencabuli korban di kamarnya. Setelah selesai, teman BK, yaitu MR, bergantian mencabuli korban dan berpindah ke kamar MR. Sebelum dicabuli, korban telah dibuat mabuk terlebih dahulu sehingga tidak berdaya dan tidak sadar,” ungkap AKP Heru saat ditemui di Mapolres Bangkalan pada Kamis pagi ini (04/01/2024).
Menurut AKP Heru, berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas, korban dicabuli sebanyak dua kali secara bergantian oleh MR dan BK. “Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, termasuk pakaian korban, pakaian pelaku, alat komunikasi, serta sepeda motor yang digunakan pelaku,”terangnya.
Atas perbuatan bejat kedua pelaku, MR dan BK harus mendekam di balik jeruji besi. “Polisi menjerat keduanya dengan pasal 81 ayat (2) UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo. Pasal 76 D Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”tutup Kasatreskrim Polres Bangkalan.