TRS Polres Pasuruan Bekuk Tiga Pelaku Penipuan Berkedok Jual-Beli Online Jarnas Asal Sulsel

- Redaksi

Selasa, 17 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Jajaran Tim Resmob Suropati (TRS) Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap sekaligus menangkap 3 pelaku penipuan berkedok jual-beli barang online Jaringan Nasional (Jarnas) diseluruh wilayah Indonesia asal provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Melalui jumpa pers pada Selasa (17/12) siang diruang joglo Parama Satwika Polres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander SIK.MH menyampaikan bahwa modus operandi pelaku merupakan tindak pidana penipuan yang disertai dengan hipnotis.

“Bermula dari laporan korban bahwa yang bersangkutan merasa ditipu oleh pelaku dengan modus online berupa kendaraan motor roda dua, yang mana tersangka sengaja menggunakan media sosial facebook dan menginvite korbannya. Selanjutnya korban merasa untuk membeli dan disuruh menstransfer sejumlah uang kepada pelaku dengan berkedok seolah memenangkan lelang dari badan lelang”. Ujar Kapolres dalam jumpa pers.

Diketahui bahwa ke 3 pelaku yang kini diamankan pihak kepolisian berasal dari tempat daerah yang sama, diantaranya yaitu pelaku MH (35) asal Desa Wala dan pelaku lain RH (18) asal Desa Pangkajene serta pelaku MA (19) yang juga berasal dari Desa Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulsel.

Baca Juga  Pasuruan Kembali Terapkan PPKM Level 3

Untuk memuluskan aksinya tersebut, para pelaku membagi tugas dan perannya masing masing. Dimana untuk pelaku MH selaku otak penipuan online berperan membeli sejumlah akun Facebook dari hacker dan membeli buku rekening milik orang lain, selanjutnya memperdayai korbannya agar menstransfer uang dengan alasan untuk membayar asuransi barang, pajak jalan dan lainnya.

Selain itu pelaku MH juga menghipnotis korbannya dengan cara memandu sang korban saat di mesin ATM, selanjutnya menyuruh menekan beberapa angka sehingga tanpa sadar uang milik korban di transfer ke nomor rekening palsu yang sudah disiapkan pelaku.

Sementara untuk pelaku RH yang mengaku pemilik showroom berperan membuat identitas palsu dan mencari gambar atau foto di google lalu mempostingnya di media sosial Facebook. Lalu menyuruh korbannya untuk mentransfer uang sebagai DP, setelah korban masuk dalam perangkap pada transaksi tawar menawar dengan pelaku.

Lalu untuk pelaku MA berperan membantu didalam pembuatan surat surat kendaraan palsu yang di edit oleh pelaku RH, serta turut menikmati dari hasil tindak kejahatan.

Baca Juga  BREAKINGNEWS! Diduga Kepala Daerah di Sidoarjo Diciduk KPK

Menindaklanjuti laporan terkait adanya tindak pidana penipuan oleh para pelaku kepada korban perempuan YM (19) asal Desa Panditan, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada 11 Desember 2019, yang mana telah menstransfer uangnya kurang lebih Rp 22,5 juta kepada pelaku.

Berkat upaya dan kesigapan anggota TRS dengan cara melakukan penyelidikan langsung ke tempat asal para pelaku diwilayah Sulsel dan selanjutnya TRS Polres Pasuruan Kota bekerja sama dengan anggota kepolisian Polda Sulsel, akhirnya ke 3 pelaku tersebut berhasil ditangkap pada Kamis 12 Desember 2019 dan selanjutnya ke 3 pelaku dibawa menuju Polres Pasuruan Kota guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan resi bukti transfer dari korban, kartu ATM milik pelaku yang berisi uang ratusan juta, lemari es, kereta dorong bayi, puluhan gram emas, uang tunai, handphone, puluhan pakaian baru sebagai modus barang dalam jual-beli online serta resi palsu dengan mengatasnamakan perusahaan jasa pengiriman barang yang ada di Indonesia.

Ternyata bukan hanya YM yang menjadi korban penipuan jual-beli online tersebut, seperti dalam pengakuan para pelaku bahwa terdapat ada 20 korban lain yang sudah diperdayai sepanjang 1,5 tahun dalam menjalani aksinya itu.

Baca Juga  Oknum Wartawan Pengedar Sabu, Digrebek Sat Reskoba Polres Pasuruan

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata pelaku sudah masuk dalam DPO Polda Jawa Barat dengan kasus yang sama dan kami akan berkoordinasi terus dengan Polda yang ada diwilayah di Indonesia sambil menunggu laporan dari korban selanjutnya. Dan kita akan menggali dimana aset aset pelaku yang dibeli dari hasil tindak penipuan”. Tukasnya.

Namun pihak kepolisian tidak mengiyakan begitu saja, mengingat berdasarkan dari hasil temuan dari handphone milik pelaku didapati ada sebanyak 100 nomor kontak lain yang diblokir oleh pelaku. Guna mengungkap hal itu, pihak kepolisian akan melakukan pengembangan baik terhadap pelaku lain maupun para korban yang sudah ditipu oleh para pelaku.

Atas perbuatanya tersebut, para pelaku terancam dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Serta pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (Ank/Ek)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB