Tukang Congkel Jendela, Dw dan Ea Diamankan Polsek Kedamean

- Redaksi

Selasa, 22 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, RadarBangsa.co.id – Jajaran Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Kedamean Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayahnya pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2019 sekira pukul 02.00WIB. Kejadian yang dilaporkan oleh korbannya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2019 sekira jam 14.00 WIB tersebut berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota dan berhasil mengamankan dua pelaku.

Adapun identitas para pelaku yaitu berinisial DW bin IG (30) dan EA (40) keduanya merupakan warga Desa Manunggal Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik. Sedangkan korban Sunaryo warga Dusun Kemuning RT 4 RW 5 Desa Manunggal Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik.

 

Menurut Kapolsek Kedamean AKP Nur Amin menerangkan kronologi kejadiannya yaitu pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2019 sekira jam 14.00 WIB, dirumah korban yang sedang ditinggal pemiliknya ibadah umroh telah terjadi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh kedua pelaku berinisial DW bin IG (30) dan EA (40) dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis kemudian masuk ke kamar dan mengambil barang berharga milik Sunaryo.

“Kedua pelaku berhasil mengambil barang berupa uang tunai Rp. 1.000.000,- , kalung emas dan 2 gros rokok surya 12” terang Kapolsek Kedamean.

Kapolsek menambahkan, Usai mendapatkan melakukan aksinya kedua pelaku pergi ke pasar Krian membawa hasil curian berupa Kalung emas untuk menjual emas berupa kalung di toko Emas S di Sidoarjo.

“Dari hasil penjualan emas tersebut pelaku berhasil mengantongi uang senilai Rp. 12.000.000,-. Dan hasil penjualan kalung pelaku DW mendapat bagian Rp. 7.000.000.-sedangkan pelaku EA mendapat bagian Rp. 5.000.000,-

Dari kejadian tersebut, anggota Reskrim Polsek Kedamean berhasil menindaklanjuti laporan yang masuk dari pelapor Mukholifatin (53) warga Dusun Kemuning RT 4 RW 5 Desa Manunggal Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik merupakan tetangga korban Sunaryo.

“Setelah melalui penyelidikan oleh anggota kedua pelaku DW bin IG (30) dan EA (40) berhasil diamankan pada Jum’at (18/10/19) pada pukul 22.00 WIB”, ungkap AKP Nur Amin kepada awak media  Senin (21/10/19).

Oleh patugas, ketiga pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4e, 5e KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Imam Syafi’i)

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Berita Terbaru

Bupati Madiun H. Hari Wuryanto dan Wakil Bupati dr. Purnomo Hadi (tengah) berfoto bersama Forkopimda dan jajaran OPD usai kegiatan kerja bakti membangun rumah layak huni dalam rangka Bakti Sosial Terpadu (BST) di Desa Nampu, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Selasa (15/10/2025). (Foto: Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Pemkab Madiun Gelar BST di Nampu, Serap Aspirasi dan Perkuat Gotong Royong Warga

Kamis, 16 Okt 2025 - 09:00 WIB