Warga Desa Kotakan Dilaporkan ke Polres Situbondo

- Redaksi

Senin, 30 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SITUBONDO, RadarBangsa.co.id – Warga Desa Kotakan di laporkan ke Mapolres Situbondo dalam dugaan telah memalsukan data untuk mendapat sertifikat tanah,Busarin dan Juhati merupakan warga desa kotakan kecamatan situbondo kabupaten situbondo sebagai terlapor,tepat

Pada tanggal 16-Juli 2019 dan saat ini telah di tangani Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Kepolisian Resort Situbondo.senin 30-09-2019

Menurut Lukman Hakim.S.H, kuasa hukum dari Sukarjo”,Busarin dan Juhati dilaporkan dgn Tuduhan melakukan Pemalsuan syarat-syarat Pendaftaran Tanah dengan modus memberikan rangkaian keterangan bohong pada Pemdes Kotakan.

Padahal Jelas, dahulu pada tahun 1994 Pihak Terlapor menjadi tergugat yang kalah di Pengadilan Negeri Situbondo sebagaimana Putusan Nomor: 70/ Pdt. G. /1994/ PN. STB. dalam sengketa Gadai. namun pada tahun 2017 Terlapor Menyertifikat Tanah dgn Menggunakan Sistem Prona di Desa Kotakan.”ungkap lukman

Menurut Kuasa Hukum Pihak Pelapor, Busarin dan Juhati tidak hanya melanggar Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pemalsuan, tetapi juga melakukan Penggelapan Barang Tidak Bergerak sebidang Tanah dengan batas-batas sebagai berikut: a, Uatara: Jalan Tembus b, Timur: Tanah Negara c, Selatan: Tegal Pak Yayuk dan Tegal Pak Cipto dan d, Barat: Tegal Pak Liaksir. jelas ini merupakan Kejahatan SETTELIONNAT,”Pungkas Lukman.

Kepada Radar Bangsa Lukman menegaskan, bahwa laporan tersebut terlalu lamban, hingga saat ini Busarin sebagai Terlapor masih belum di periksa, seakan-akan penyidik terkesan hanya menggugurkan kewajiban saja, padahal jelas, tuagas dan Wewenang seorang Penyidik dalam Pasal 5 Pin a, ayat 1-4 (KUHAP)

Menurut Kajian Kuasa Hukum, Unsur-unsur dalam rumusan delik yang terkandung dalam pasal 263 dan 386 tidak rumit untuk disimpulkan hanya bagaimana utk menentukan bukti permulaan yang cukup.

Kami sebagai Kuasa Hukum tetap mengapresiasi penyidik kepolisian, namun kami merasa kecewa dgn bentuk penyelidikan yang begini, jelas ini tidak mencerminkan kepastian hukum.”ucapnya (HD)

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Berita Terbaru

Bupati Madiun H. Hari Wuryanto dan Wakil Bupati dr. Purnomo Hadi (tengah) berfoto bersama Forkopimda dan jajaran OPD usai kegiatan kerja bakti membangun rumah layak huni dalam rangka Bakti Sosial Terpadu (BST) di Desa Nampu, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Selasa (15/10/2025). (Foto: Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Pemkab Madiun Gelar BST di Nampu, Serap Aspirasi dan Perkuat Gotong Royong Warga

Kamis, 16 Okt 2025 - 09:00 WIB