Warga Minta Kepastian Hukum, Ada apa Dengan Kejaksaan Negeri Jombang Soal Sumberagung

- Redaksi

Sabtu, 19 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG, RadarBangsa.co.id – Tumpulkah taji Kejaksaan Negeri Jombang jika berbicara Keadilan Sejati. Entahlah…!!! Pasca dilaporkannya mantan Kepala Desa Sumberagung Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang (sdr. SHODIKIN) pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2019, ternyata sampai dengan saat ini belum ada tanggapan dan respon apapun dari pihak Kejaksaan.

Bahkan terkesan mandeg dan stag. Kita semua tahu jika korupsi adalah merupakan “Extraordinary Crime” atau kejahatan yang sangat luar biasa dan seharusnya tidak mendapat tempat dinegri ini.

Perlu diketahui bahwa sdr.SHODIKIN dilaporkan dalam kasus yang diduga tindak pidana korupsi tukar guling tanah ganjaran (TKD) untuk pembangunan proyek jalan tol oleh sebuah lembaga yang independen dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden Joko Widodo, bukan sebuah LSM (red).

Berdasarkan investigasi team awak media, desa Sumberagung Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang memiliki aset tanah kas desa seluas kurang lebih sekitar 20 M2 (2ha) dan tanah tersebut termasuk adalah tanah yang harus dibebaskan untuk kepentingan proyek jalan tol.

Dalam proses pembebasan lahan tersebut, ternyata pihak Kapala Desa dan Aparatur Pemerintahan Desa sangat tidak terbuka dan sengaja ditutup-tutupi dan diduga kuat ada indikasi KORUPSI.

Dokumen dan hal2 lain yang terkait dengan persoalan proses ganti rugi tanah kas desa tidak pernah disampaikan kepada masyarakat Desa Sumberagung. Fakta dilapangan membuktikan bahwa mantan Kepala Desa Sumberagung Sdr. SHODIKIN telah melakukan pembelian tanah sebagai pengganti tanah kas desa (tanah ganjaran) diberbagai tempat yang menyebar.

Seperti: 1. Pembelian tanah seluas seluas kurang lebih 20.528m2 yang berada didesa Jatiduwur Kecamatan Kesamben an. Karnawi (alm) selaku ahli waris bpk. Widodo dan ibu Ida yang dibeli secara borongan dengan harga Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). Padahal menurut keterangan dari Kepala Desa Jatiduwur, harga tanah didesanya rata2 sekitar Rp. 21.500/m2. 2. Tanah milik H. Sinem yang berlokasi didusun Bangsewu desa Gedangan Kec. Sumobito.

Tanah tersebut dibeli oleh sdr. SHODIKIN dengan harga Rp.105.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) atau rata2 harga tanah sekitar Rp. 25.000/m2.

3. Tanah milik H. Mansur, tanah yang berlokasi didusun Simping Desa Menturo Kec. Sumobito dengan luas sekitar 610 are yang dibeli dengan harga Rp. 25.000/m 2.

Ini belum yang ada ditempat lain yang tidak kami sebutkan satu persatu.Dari data dan fakta yang awak media sampaikan, harusnya pihak penegak hukum yang dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jombang segera mengambil langkah langkah tegas agar tercipta kepastian hukum.

Kami juga menemui pelapor, dan mereka akan tetap mendesak kepada pihak penegak hukum agar secepatnya mengambil langkah2 hukum.

Kita semua warga Sumberagung Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang kususnya menunggu hasil dari pihak Kejaksaan, agar seluruh lapisan masyarakat percaya bahwa keadilan tetap harus ditegakkan.

Dan kami tidak ingin ada sejarah hitam jika oknum aparat penegak hukum di negara ini, kususnya di Kabupaten Jombang bukan merupakan pemberi LEGITIMASI terhadap koruptor, tapi lebih merupakan sang Hero dan pahlawan bagi tegaknya hukum di negri ini. Semoga. (Budi)

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Berita Terbaru

Bupati Madiun H. Hari Wuryanto dan Wakil Bupati dr. Purnomo Hadi (tengah) berfoto bersama Forkopimda dan jajaran OPD usai kegiatan kerja bakti membangun rumah layak huni dalam rangka Bakti Sosial Terpadu (BST) di Desa Nampu, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Selasa (15/10/2025). (Foto: Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Pemkab Madiun Gelar BST di Nampu, Serap Aspirasi dan Perkuat Gotong Royong Warga

Kamis, 16 Okt 2025 - 09:00 WIB