Warga Tunggulsari Meradang, Kepala Desa yang Dulu Anti-Tambang Kini Disebut Berbalik Arah

Jumat, 26 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL,RadarBangsa.co.id – Warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kendal, Jawa Tengah, meluapkan kekecewaan mereka kepada Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, Kamis (25/9/2025).

Warga menuding Kepala Desa Abdul Khamid berkhianat karena menyetujui tambang galian C yang sebelumnya telah ditolak mayoritas warga.

Koordinator Aliansi Peduli Lingkungan Tunggulsari Ahmad Faris Arkam mengungkapkan, Khamid sebelumnya dikenal sebagai tokoh penolak tambang sejak wacana itu muncul pada 2019.

Penolakan itu bahkan sempat membuat rencana tambang batal. Sikap keras Khamid kala itu menjadi alasan warga mendukungnya dalam pemilihan kepala desa.

“Karena itulah warga mendukung dia jadi kades. Tapi sekarang dia malah menjadi tokoh yang menyetujui tambang,” kata Faris dalam audiensi di Ruang Abdi Praja.

Surat Susulan yang Kontroversial.

Faris menuturkan, pada 23 Juni 2025 lalu, musyawarah desa khusus (musdessus) menghasilkan keputusan menolak tambang galian C. Namun belakangan, muncul surat susulan yang menolak hasil musyawarah tersebut dan justru menyetujui pembukaan tambang.

“Cara menyetujuinya dilakukan dengan mengkhianati hasil kesepakatan warga,” tegas Faris. Ia menambahkan, sikap kepala desa memicu kemarahan warga hingga menuntut Abdul Khamid mundur dari jabatannya.

Bupati Kendal Siap Surati ESDM Jateng.

Menanggapi tuntutan itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari atau Mbak Tika menegaskan akan menindaklanjuti aspirasi warga.

Ia berjanji mengirim surat ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah untuk meninjau ulang izin tambang yang sudah terbit.

“Kami akan segera menyurati Dinas ESDM Jawa Tengah untuk meninjau ulang izin tambang yang sudah turun. Sebab, ada proses yang tidak benar dalam perizinan tersebut,” ujar Bupati.

Terkait desakan pemberhentian kepala desa, Mbak Tika menyatakan akan meminta Inspektorat Kendal melakukan pemeriksaan.

“Semua ada prosesnya, tidak bisa serta-merta. Tapi mari kita kawal bersama agar berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Rencana tambang galian C di Tunggulsari kini masih menjadi polemik.

Warga bersiap mengawal proses hukum dan perizinan agar keputusan musyawarah desa tetap dihormati.

 

 

Penulis : Rob

Editor : Arifin Zaenul

Berita Terkait

Pernah Mendaki Ijen, Konjen AS Terpikat Wisata dan Kuliner Banyuwangi
Operasi Patuh Candi 2026, Polres Kendal Mengajak Warga Tertib Taat Bayar Pajak
496 Tahun Pamekasan, Komitmen Baru untuk Daerah yang Lebih Maju
Pemprov Jatim Raih Satya JKN Awards 2026, Khofifah Perkuat Perlindungan Pekerja
24 Tim dari 18 Kecamatan Ramaikan Bupati Cup Free Fire Pasuruan
Seni Budaya Kendal Tampil di Panggung Nasional TMII, Sedot Perhatian Pengunjung
SMK Muhammadiyah 3 Weleri Bentuk Siswa Disiplin dan Peduli Lingkungan
Bupati Bangkalan Dorong Kader Kesehatan Perkuat Pendampingan Ibu dan Anak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 10:12

Pernah Mendaki Ijen, Konjen AS Terpikat Wisata dan Kuliner Banyuwangi

Kamis, 5 November 2026 - 22:03

Operasi Patuh Candi 2026, Polres Kendal Mengajak Warga Tertib Taat Bayar Pajak

Kamis, 5 November 2026 - 08:46

496 Tahun Pamekasan, Komitmen Baru untuk Daerah yang Lebih Maju

Senin, 2 November 2026 - 10:14

Pemprov Jatim Raih Satya JKN Awards 2026, Khofifah Perkuat Perlindungan Pekerja

Senin, 2 November 2026 - 06:05

24 Tim dari 18 Kecamatan Ramaikan Bupati Cup Free Fire Pasuruan

Berita Terbaru