JOMBANG, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Jombang resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 2 April 2026. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari transformasi budaya kerja sekaligus upaya meningkatkan efisiensi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.
Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/2045/415.10/2026 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN guna mendukung sistem kerja yang lebih efektif, efisien, dan berbasis digital.
Kebijakan WFH ASN Jombang ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja aparatur negara. Pemkab Jombang menilai, perubahan pola kerja menjadi penting di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin cepat dan berbasis teknologi.
Sejak diberlakukan, ASN diberikan fleksibilitas bekerja dari rumah setiap Jumat, dengan tetap mengedepankan produktivitas. Pemerintah menekankan bahwa sistem kerja baru ini bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan perubahan pola pikir dari kehadiran fisik menuju pencapaian kinerja.
Selain itu, kebijakan ini juga dibarengi dengan pengurangan perjalanan dinas secara signifikan, baik dalam negeri maupun luar negeri. ASN juga didorong menggunakan transportasi ramah lingkungan seperti kendaraan listrik, transportasi umum, hingga sepeda.
Namun demikian, tidak semua sektor menerapkan WFH. Sejumlah layanan publik vital tetap berjalan normal di kantor, seperti pelayanan kesehatan, administrasi kependudukan, hingga pelayanan perizinan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah daerah.
“Tujuannya membangun budaya kerja berbasis output, bukan sekadar kehadiran fisik. ASN harus mampu memanfaatkan teknologi informasi agar pelayanan tetap optimal,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu meski ASN bekerja dari rumah.
“Unit layanan esensial tetap beroperasi seperti biasa. Kami pastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan maksimal,” tambahnya.
Kebijakan WFH ASN Jombang dinilai membawa dampak luas, tidak hanya bagi internal birokrasi, tetapi juga bagi masyarakat. Dari sisi anggaran, pengurangan aktivitas kantor berpotensi menekan biaya operasional seperti listrik, air, dan bahan bakar.
Di sisi lain, pengurangan mobilitas ASN setiap Jumat diharapkan mampu menekan tingkat polusi udara serta mengurangi kepadatan lalu lintas di wilayah Jombang. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan.
Meski demikian, kebijakan ini juga berpotensi menjadi sorotan publik, terutama terkait efektivitas pelayanan. Oleh karena itu, pengawasan dan evaluasi berkala menjadi kunci keberhasilan implementasi program ini.
Pemkab Jombang memastikan akan terus mengevaluasi kebijakan ini secara berkala setiap dua bulan. “Evaluasi dilakukan untuk memastikan kebijakan ini benar-benar berdampak positif bagi kinerja ASN dan pelayanan publik,” pungkas Agus Purnomo.


















Komentar