WFH ASN Kabupaten Malang Resmi Berlaku Setiap Jumat, Ini Aturannya

Kamis, 2 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Malang memimpin rakor kebijakan WFH ASN di Ruang Anusapati, Rabu 1 April 2026. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Bupati Malang memimpin rakor kebijakan WFH ASN di Ruang Anusapati, Rabu 1 April 2026. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

MALANG, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Malang resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu kali dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Kebijakan ini diputuskan dalam Rapat Koordinator yang dipimpin langsung Bupati Malang,Drs. H. M. Sanusi, M., didampingi Wakil Bupati Dra. Hj. Lathifah Shohib, di Ruang Rapat Anusapati, Rabu (1/4) malam.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.

Dalam rapat yang turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Malang, unsur TNI-Polri, Kejaksaan, Sekretaris Daerah, kepala OPD, serta camat se-Kabupaten Malang itu, Bupati Malang menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tetap harus dibarengi pengawasan ketat terhadap disiplin pegawai.

Menurut Sanusi, selama menjalankan WFH, ASN dilarang meninggalkan rumah dan wajib tetap responsif terhadap arahan pimpinan. Mereka juga harus siap hadir sewaktu-waktu apabila dibutuhkan untuk kepentingan pelayanan atau tugas kedinasan mendesak.

Selain itu, presensi wajib dilakukan melalui aplikasi resmi Pemkab Malang secara berkala. Setiap ASN juga diwajibkan menyerahkan laporan hasil kerja harian secara tertulis kepada atasan langsung sebagai bentuk akuntabilitas kinerja.

“Dalam hal kewajiban dan pengendalian ASN, selama WFH pegawai dilarang meninggalkan rumah, wajib responsif terhadap arahan pimpinan, serta siap hadir jika dibutuhkan. Perangkat daerah juga wajib mengoptimalkan penggunaan E-Office, tanda tangan elektronik, dan kanal pengaduan masyarakat,” ujar Bupati Malang, Sanusi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi sejumlah unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“WFH tidak berlaku bagi jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah, serta unit layanan kedaruratan, ketertiban umum, dan kebencanaan,” jelas Sekda.

Pemkab Malang juga mengecualikan unit layanan kebersihan, persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga layanan pendapatan daerah dari kebijakan WFH. Artinya, sektor-sektor pelayanan publik vital seperti rumah sakit daerah, puskesmas, sekolah, Mal Pelayanan Publik, dan PTSP tetap beroperasi normal.

Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih adaptif terhadap digitalisasi, tanpa mengganggu pelayanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Pemkab Malang menegaskan bahwa implementasi WFH ASN ini akan terus dievaluasi untuk memastikan efektivitas kerja dan kualitas pelayanan tetap terjaga. “Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja seperti biasa,” pungkas Sekda Kabupaten Malang.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi
Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter
Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit
Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan
Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember
Hari Jadi Pasuruan ke-1097, RSUD Bangil Gelar Baksos Medis Gratis untuk Puluhan Warga
Tiga Kali Raih Diamond Status, RSUD HMR Mataram Selamatkan 234 Pasien Stroke
95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:40

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi

Rabu, 16 September 2026 - 20:16

Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter

Rabu, 16 September 2026 - 20:05

Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit

Rabu, 16 September 2026 - 19:58

Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan

Rabu, 16 September 2026 - 18:45

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember

Berita Terbaru