BALI, RadarBangsa.co.id – Polda Bali menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial AF (53) sebagai tersangka kasus alih fungsi lahan pertanian. Lahan yang dialihfungsikan berada di area “Kampung Rusia,” kawasan yang dikenal dengan dominasi warga asing di Gianyar, Bali.
Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa tersangka menjabat sebagai Direktur di tiga perusahaan, yaitu PT. Parq Ubud Partners, PT. Tomorrow Land Development Bali, dan PT. Alfa Management Bali. Salah satu lokasi yang menjadi objek alih fungsi adalah lahan yang digunakan untuk pembangunan fasilitas di bawah naungan Parq Ubud.
Kapolda menjelaskan bahwa AF melakukan pembangunan tanpa izin pada lahan yang masuk dalam zona tanaman pangan (P1). “Pelaku melakukan pembangunan villa, spa center, dan peternakan di atas lahan sawah yang dilindungi dan masuk dalam kategori lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B). Kegiatan ini dilakukan tanpa dilengkapi perizinan yang sah,” kata Kapolda, Selasa (28/1/2025).
Dalam penyelidikan, Polda Bali telah memeriksa 28 orang saksi, termasuk pihak terkait dari perusahaan-perusahaan tersebut. Selain itu, ditemukan 34 sertifikat hak milik (SHM) yang diidentifikasi sebagai bagian dari lokasi pembangunan.
Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gianyar untuk mengidentifikasi pola ruang di lokasi Parq Ubud. Hasilnya, ditemukan bahwa pembangunan berada di tiga zona berbeda, yaitu zona tanaman pangan (P1), zona perkebunan (P3), dan zona pariwisata. Namun, pelanggaran paling berat terjadi pada zona P1, yang seharusnya dilindungi untuk keberlanjutan pertanian.
Kapolda menegaskan bahwa perbuatan tersangka memiliki dampak signifikan terhadap pengurangan luas lahan pertanian di Bali. “Alih fungsi lahan ini mempengaruhi swasembada pangan sebagaimana dimaksud dalam program Asta Cita Presiden RI,” ungkapnya. Hal ini dianggap berbahaya bagi keberlanjutan sektor pangan, terutama di wilayah yang mengandalkan pariwisata dan pertanian sebagai dua sektor utama ekonominya.
AF dijerat dengan beberapa pasal yang mengatur perlindungan lahan pertanian dan sistem budi daya berkelanjutan. Penyidik menggunakan pasal 109 jo. pasal 19 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yang telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 terkait penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 72 jo. pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang juga telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023.
Kasus ini menjadi sorotan karena alih fungsi lahan pertanian menjadi salah satu isu yang kerap mengancam ketahanan pangan di Indonesia, khususnya di Bali. Kapolda Bali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran semacam ini. “Tindakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera, terutama bagi pihak-pihak yang mencoba melanggar aturan terkait perlindungan lahan pertanian,” tegasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin