10 Kg Sabu Disembunyikan di Jok Motor, Satresnarkoba Asahan Ringkus 3 Kurir

Selasa, 3 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Asahan Revi Nurvelani saat konferensi pers pengungkapan 10 kg sabu dan 891 vape etomidate, Selasa (3/3/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Kapolres Asahan Revi Nurvelani saat konferensi pers pengungkapan 10 kg sabu dan 891 vape etomidate, Selasa (3/3/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

ASAHAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengungkap peredaran narkotika skala besar dengan menyita 10 kilogram sabu dan 891 cartridge vape berisi cairan etomidate. Tiga orang yang diduga berperan sebagai kurir ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Tanjungbalai.

Kapolres Asahan Revi Nurvelani didampingi Kasatnarkoba AKP Mulyoto menjelaskan, pengungkapan bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial DR (24) dan FH (23), Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Lingkar, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung.

Keduanya diamankan saat duduk di atas sepeda motor Honda ADV tanpa pelat nomor. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus teh merek Guar Yun Wang berwarna hijau berisi sabu dengan total berat 10 kilogram yang disembunyikan di dalam jok.

Selain itu, polisi menyita 891 cartridge vape merek 7 Eleven berisi cairan etomidate yang diletakkan di bagian atas tangki sepeda motor.

“Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku diperintah oleh tersangka AFP alias N,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Aula Wirasatya Polres Asahan, Selasa (3/3/2026).

Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian menangkap AFP (34) sekitar 30 menit kemudian di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar. Ia diamankan saat mengendarai mobil Honda Brio merah bernomor polisi BK 1371 VQA.

Ketiga tersangka diketahui merupakan warga Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Deli Serdang. Polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit mobil, lima telepon genggam, serta dua karung warna biru dan putih.

Kapolres menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

“Pengungkapan ini bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Asahan,” tegasnya.

Penulis : Dicky

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru