29 Lokasi Disikat, Pelaku Curanmor Asal Bojonegoro Bikin Resah Warga Lamongan

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku curanmor berinisial S (47), warga Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, saat diamankan Satreskrim Polres Lamongan, Kamis (12/6/2025) | Dok Ho/RadarBangsa

Pelaku curanmor berinisial S (47), warga Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, saat diamankan Satreskrim Polres Lamongan, Kamis (12/6/2025) | Dok Ho/RadarBangsa

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Babat, Maduran, dan Sekaran. Pelaku berinisial S (47), warga Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, dibekuk saat bersembunyi di Desa Duriwetan, Kecamatan Maduran, pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari empat laporan polisi yang masuk dari wilayah Babat, Paciran, Maduran, dan Sekaran. Setelah melakukan penyelidikan intensif, keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi berkat kolaborasi dengan masyarakat.

“Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan. Modus operandi yang digunakan yakni dengan kunci T dan tiga anak mata kunci. S beraksi seorang diri, menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah pada jam-jam sepi, seperti dini hari atau saat pemilik menjalankan salat subuh,” ujar AKBP Agus dalam konferensi pers, Kamis (12/6/2025), didampingi Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, Kanit 1 Pidum Iptu Sunandar, dan Kasi Humas Ipda M. Hamzaid.

Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui telah beraksi di 29 lokasi berbeda. Sebanyak 26 lokasi berada di wilayah Kabupaten Lamongan, sementara tiga lainnya di Jombang, Tuban, dan Bojonegoro.

AKP Rizky Akbar menambahkan, pihaknya juga berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor hasil curian serta sejumlah barang bukti, termasuk kunci T dan tiga anak mata kunci yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Motor-motor hasil curian dijual secara COD (Cash On Delivery) dengan harga bervariasi, tergantung kondisi kendaraan,” ungkap AKP Rizky.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara kini menanti S.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Mobil Dijanjikan untuk Diservis, Warga Sukodadi Lamongan Diduga Gelapkan Kendaraan Milik Warga Babat
Blok Demi Blok Diperiksa, Ini Hasil Mengejutkan Razia di Lapas Plantungan Kendal
Tim Tabur Kejari Lamongan Tangkap Buronan Pencabulan
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Selamatkan Jutaan Jiwa dari Ancaman Zat Terlarang
Kasus Penambangan Ilegal TKD Sampang, Dirut PT PBS Dituntut 5 Tahun Penjara
Didukung Mayoritas Anggota, Suliono Siap Maju Calon Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang
Modus Sabu Dalam Tisu Basah Terbongkar di Bandara YIA, Polda DIY dan Bea Cukai Gagalkan Jaringan Malaysia–Indonesia
Pagi Diperiksa, Malam Masih Jalan, KPK ‘Ngantor’ di Pemkab Lamongan

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:54 WIB

Mobil Dijanjikan untuk Diservis, Warga Sukodadi Lamongan Diduga Gelapkan Kendaraan Milik Warga Babat

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:12 WIB

Blok Demi Blok Diperiksa, Ini Hasil Mengejutkan Razia di Lapas Plantungan Kendal

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:13 WIB

Tim Tabur Kejari Lamongan Tangkap Buronan Pencabulan

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:01 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Selamatkan Jutaan Jiwa dari Ancaman Zat Terlarang

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:06 WIB

Kasus Penambangan Ilegal TKD Sampang, Dirut PT PBS Dituntut 5 Tahun Penjara

Berita Terbaru