29 Lokasi Disikat, Pelaku Curanmor Asal Bojonegoro Bikin Resah Warga Lamongan

Kamis, 12 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku curanmor berinisial S (47), warga Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, saat diamankan Satreskrim Polres Lamongan, Kamis (12/6/2025) | Dok Ho/RadarBangsa

Pelaku curanmor berinisial S (47), warga Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, saat diamankan Satreskrim Polres Lamongan, Kamis (12/6/2025) | Dok Ho/RadarBangsa

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Babat, Maduran, dan Sekaran. Pelaku berinisial S (47), warga Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, dibekuk saat bersembunyi di Desa Duriwetan, Kecamatan Maduran, pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari empat laporan polisi yang masuk dari wilayah Babat, Paciran, Maduran, dan Sekaran. Setelah melakukan penyelidikan intensif, keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi berkat kolaborasi dengan masyarakat.

“Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan. Modus operandi yang digunakan yakni dengan kunci T dan tiga anak mata kunci. S beraksi seorang diri, menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah pada jam-jam sepi, seperti dini hari atau saat pemilik menjalankan salat subuh,” ujar AKBP Agus dalam konferensi pers, Kamis (12/6/2025), didampingi Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, Kanit 1 Pidum Iptu Sunandar, dan Kasi Humas Ipda M. Hamzaid.

Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui telah beraksi di 29 lokasi berbeda. Sebanyak 26 lokasi berada di wilayah Kabupaten Lamongan, sementara tiga lainnya di Jombang, Tuban, dan Bojonegoro.

AKP Rizky Akbar menambahkan, pihaknya juga berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor hasil curian serta sejumlah barang bukti, termasuk kunci T dan tiga anak mata kunci yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Motor-motor hasil curian dijual secara COD (Cash On Delivery) dengan harga bervariasi, tergantung kondisi kendaraan,” ungkap AKP Rizky.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara kini menanti S.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru