LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Babat, Maduran, dan Sekaran. Pelaku berinisial S (47), warga Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, dibekuk saat bersembunyi di Desa Duriwetan, Kecamatan Maduran, pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari empat laporan polisi yang masuk dari wilayah Babat, Paciran, Maduran, dan Sekaran. Setelah melakukan penyelidikan intensif, keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi berkat kolaborasi dengan masyarakat.
“Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan. Modus operandi yang digunakan yakni dengan kunci T dan tiga anak mata kunci. S beraksi seorang diri, menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah pada jam-jam sepi, seperti dini hari atau saat pemilik menjalankan salat subuh,” ujar AKBP Agus dalam konferensi pers, Kamis (12/6/2025), didampingi Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, Kanit 1 Pidum Iptu Sunandar, dan Kasi Humas Ipda M. Hamzaid.
Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui telah beraksi di 29 lokasi berbeda. Sebanyak 26 lokasi berada di wilayah Kabupaten Lamongan, sementara tiga lainnya di Jombang, Tuban, dan Bojonegoro.
AKP Rizky Akbar menambahkan, pihaknya juga berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor hasil curian serta sejumlah barang bukti, termasuk kunci T dan tiga anak mata kunci yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
“Motor-motor hasil curian dijual secara COD (Cash On Delivery) dengan harga bervariasi, tergantung kondisi kendaraan,” ungkap AKP Rizky.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara kini menanti S.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin