PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Sebanyak 35 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dipastikan memasuki masa purna tugas mulai 1 Januari 2026. Momentum ini menjadi pengingat penting bagi keberlanjutan birokrasi daerah, khususnya dalam menjaga kualitas kinerja aparatur sipil negara (ASN) dan kesinambungan sistem kepegawaian.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pensiun dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, kepada tiga perwakilan pejabat, yakni dua pejabat eselon II dan satu pejabat eselon III. Prosesi tersebut berlangsung di sela apel karyawan di Halaman Kantor Bupati Pasuruan, Senin (29/12/2025) pagi.
Dua pejabat eselon II yang menerima SK pensiun adalah Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani, serta Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan, Eddy Supriyanto. Sementara pejabat eselon III diwakili oleh Setiawan Adi Purwanto yang menjabat Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Dalam sambutannya, Bupati Pasuruan yang akrab disapa Mas Rusdi menyampaikan apresiasi atas pengabdian seluruh PNS yang akan mengakhiri masa tugasnya. Ia secara khusus menyoroti kontribusi Kepala BKPSDM, Ninuk Ida Suryani, yang dinilai telah meninggalkan fondasi penting berupa penerapan sistem merit dalam manajemen kepegawaian.
“Terima kasih kepada seluruh pegawai yang akan purna tugas. Secara khusus kepada Bu Ninuk yang telah meletakkan legacy sistem merit. Ini menjadi bekal penting bagi Pemkab Pasuruan ke depan,” ujar Mas Rusdi.
Menurutnya, masa purna tugas merupakan fase yang pasti akan dialami setiap ASN. Namun, yang terpenting adalah bagaimana pengabdian tersebut diakhiri dengan catatan kinerja yang baik dan bermakna. Ia menegaskan bahwa ASN dituntut bekerja sesuai regulasi dan menjunjung profesionalisme sebagai pelayan publik.
“Kita bekerja untuk negara, semuanya ada aturannya. Karena itu, kinerja yang baik dan tanggung jawab harus menjadi pegangan sampai akhir masa pengabdian,” tegasnya.
Sementara itu, Ninuk Ida Suryani menyampaikan bahwa ASN memiliki peran ganda sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Integritas, profesionalisme, kejujuran, dan disiplin menjadi nilai utama yang harus dijaga sepanjang karier.
Ia mengaku bersyukur dapat menuntaskan pengabdiannya selama 36 tahun 10 bulan tanpa persoalan yang mencederai profesi ASN. “Alhamdulillah bisa mencapai batas usia pensiun dengan baik. Tidak terasa sudah berada di ujung pengabdian,” ujarnya.
Purna tugas puluhan PNS ini diharapkan menjadi momentum regenerasi birokrasi Pemkab Pasuruan dengan tetap menjaga nilai integritas dan kualitas pelayanan publik.
Penulis : Ahmad
Editor : Zainul Arifin








