KENDAL,RadarBangsa.co.id – Tujuh truk ditindak petugas gabungan karena kedapatan berhenti dan parkir sembarangan di bahu jalan jalur Pantura Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Tiga truk bahkan diamankan karena pengemudinya tak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.
Penertiban dilakukan petugas gabungan Polres Kendal, Kodim Kendal, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal. Di lokasi tersebut merupakan kawasan perbatasan Kendal-Semarang yang telah dipasangi rambu larangan berhenti.
Kasat Lantas Polres Kendal AKP Panji Yugo Putranto mengatakan tujuh truk ditemukan melakukan pelanggaran. Seluruhnya kemudian dikenai tindakan berupa penilangan.
“Sudah jelas ada rambu larangan berhenti dipasang, namun truk besar ini masih nekat berhenti dan parkir di pinggir jalan,” kata Panji, Rabu 2/9/2026.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan tujuh barang bukti. Rinciannya, tiga kendaraan, tiga SIM, dan satu STNK.
Tiga truk di antaranya juga langsung diamankan lantaran pengemudinya tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan. Ketiga truk tersebut kemudian dititipkan di kantong parkir yang telah disiapkan petugas.
“Ada tiga truk yang kita amankan karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan dan akan kita bawa serta dititipkan di kantong parkir yang ada,” ujarnya.
Berawal dari Keluhan Warga.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal Muhammad Eko mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial.
Menurutnya, truk yang berhenti sembarangan di bahu jalan tidak hanya mengganggu fungsi bahu jalan, tetapi juga berpotensi menghambat arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.
Eko berharap penindakan tersebut memberikan efek jera bagi para pengemudi agar tidak kembali berhenti maupun memarkirkan kendaraan di lokasi yang telah dipasangi rambu larangan.
“Dengan kegiatan ini bisa menimbulkan efek jera. Bagi masyarakat yang masih melihat kendaraan parkir atau berhenti di batas kota, segera melapor atau mengingatkan,” kata Eko.
Eko mengakui pengawasan di kawasan perbatasan tersebut tidak bisa dilakukan selama 24 jam. Karena itu, kesadaran pengemudi untuk mematuhi rambu lalu lintas dinilai menjadi hal penting.
“Petugas tidak bisa menjaga lokasi perbatasan ini selama 24 jam. Kami membutuhkan kesadaran para sopir kendaraan untuk tidak berhenti di batas kota Kendal-Semarang di Sumberejo, Kaliwungu,” tegasnya.
Penertiban diharapkan membuat bahu jalan kembali berfungsi sebagaimana mestinya. Selain itu, langkah tersebut diharapkan dapat menjaga arus lalu lintas Pantura di kawasan perbatasan Kendal-Semarang tetap aman dan lancar.
Penulis : Tim
Editor : Arifin Zaenul


















Komentar