Abdullah Puteh dan GKR Hemas Tersingkir Jadi Calon Ketua DPD, Setelah DPD RI Sahkan Tatib

- Redaksi

Kamis, 19 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Paripurna Luar Biasa di Gedung Nusantara V DPR RI, Senayan, Jakarta,

Sidang Paripurna Luar Biasa di Gedung Nusantara V DPR RI, Senayan, Jakarta,

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – DPD RI menggelar Sidang Paripurna Luar Biasa di Gedung Nusantara V DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPD Senator Ahmad Muqowam telah mengesahkan Peraturan Tata Tertib DPD, berdasarkan usulan Badan Kehormatan sesuai dengan ketentuan Pasal 334 ayat (1) huruf a Peraturan DPD RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib.

Ketua Badan Kehormatan DPD RI Mervin Sadipun Komber mengatakan, proses perubahan Peraturan Tatib DPD RI telah dilakukan sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPD RI.

Pada tanggal 17 September 2019, lanjut Mervin, Badan Kehormatan DPD RI melakukan rapat dengan Panitia Perancang Undang-Undang untuk melakukan harmonisasi Tatib.

Naskah perubahan Tata Tertib juga telah dibagikan kepada Anggota DPD RI sebelum Paripurna DPD RI.

Isi Naskah yang telah disahkan sebagai berikut :

Pimpinan yang memperoleh suara terbanyak ditempkan sebagai ketua DPD dan snare terbanyak berikumya ditetapkan sebagai wakil ketua l, wakil ketua ll dan wakil ketua Ill.

(2) Dalam hal Ketua dan/atau Wakil Ketua DPD terpilih mengundurkan diri sebelum ditempatkan dan/atau dilantik, penggantinya adalah calon Pimpinan terpilih suara terbanyak berikumya sesuai keterwakilan sub wilayah yang sama dengan Ketua atau Wakil Ketua DPD yang mengundurkan diri.

Pasal 55

(1) Calon Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, wajib menandatangani pakta integritas dan memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. pakta integritas:

1. mewujudkan penyelenggaraan lembaga negara yang berwibawa, baik, dan bersih dengan menaati Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPD;

2. tidak melakukan politik uang baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk penyuapan atau gratifikasi; dan

3. bersedia diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan sesuai ketentuan mekanisme yang berlaku apabila dikemudian hari tenyata ditemukan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.

b. syarat pencalonan Pimpinan DPD: 1. tidak dalam berstatus sebagai tersangka;

2. tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang ditetapkan dengan Keputusan Badan kehormatan;

3. memiliki intergritas, kapasitas, dan kapabilitas; 4. berjiwa Kenegarawanan; dan 5. memiliki pengetahuan tentang wawasan nusantara.

(2) Pimpinan sementara memberi kesempatan kepada masingmasing calon Pimpinan DPD untuk memperkenalkan diri.

Maka dapat dikatakan peraturan baru tersebut membuat beberapa calon ketua DPD RI terganjal oleh tatib DPD RI 2019-2024.

Diantaranya Calon Ketua Zona I Sumatera Abdullah Puteh pernah terlibat kasus dan bekas Tersangka. Serta GKR Hemas Telah dipecat dari Pimpinan DPD RI sebelumnya 2014-2019 diduga melanggar kode etik DPD RI.

Keduanya tidak dapat meneruskan pencalonan ketua DPD RI merujuk pada Tatib yang baru disahkan. (Red)

Berita Terkait

Empat Wajah Baru DPRD Kota Batu 2024-2029 Terima PAW
Terima Kunker Komisi II DPR RI, Pj Gubernur Adhy Beberkan Sukses Pilkada dan Inovasi Layanan Publik 2024
Satpol PP Kota Batu Sukses Tuntaskan Ratusan Pelanggaran Tipiring
Lantik Dirut BDL, Bupati Lamongan Dorong Kepemimpinan Inovatif untuk Maksimalkan Pelayanan Publik
Pemkab Lamongan Perkuat Kesiapsiagaan dengan Mitigasi Bencana Hidrometeorologi
Jatim Raih Penghargaan Provinsi Terinovatif di IGA 2024, Pj Gubernur Adhy : Iklim Inovasi Luar Biasa, 18 Kab/Kota Borong Penghargaan
Pemkab Sidoarjo Lanjutkan Program Renovasi 395 Warung Rakyat
Sidoarjo Dinobatkan Kembali Sebagai Kabupaten Terinovatif di IGA 2024
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 00:25 WIB

Empat Wajah Baru DPRD Kota Batu 2024-2029 Terima PAW

Jumat, 6 Desember 2024 - 21:41 WIB

Terima Kunker Komisi II DPR RI, Pj Gubernur Adhy Beberkan Sukses Pilkada dan Inovasi Layanan Publik 2024

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:04 WIB

Lantik Dirut BDL, Bupati Lamongan Dorong Kepemimpinan Inovatif untuk Maksimalkan Pelayanan Publik

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:49 WIB

Pemkab Lamongan Perkuat Kesiapsiagaan dengan Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:00 WIB

Jatim Raih Penghargaan Provinsi Terinovatif di IGA 2024, Pj Gubernur Adhy : Iklim Inovasi Luar Biasa, 18 Kab/Kota Borong Penghargaan

Berita Terbaru

 Ketua DPRD Batu H. Didik Subiyanto, SH, saat foto  bersama seusai mengambil sumpah jabatan pada ke 4 Anggota DPRD yang baru menerima PAW (Dok foto Istimewa)

Politik - Pemerintahan

Empat Wajah Baru DPRD Kota Batu 2024-2029 Terima PAW

Sabtu, 7 Des 2024 - 00:25 WIB