Abdullah Puteh dan GKR Hemas Tersingkir Jadi Calon Ketua DPD, Setelah DPD RI Sahkan Tatib

- Redaksi

Kamis, 19 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Paripurna Luar Biasa di Gedung Nusantara V DPR RI, Senayan, Jakarta,

Sidang Paripurna Luar Biasa di Gedung Nusantara V DPR RI, Senayan, Jakarta,

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – DPD RI menggelar Sidang Paripurna Luar Biasa di Gedung Nusantara V DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPD Senator Ahmad Muqowam telah mengesahkan Peraturan Tata Tertib DPD, berdasarkan usulan Badan Kehormatan sesuai dengan ketentuan Pasal 334 ayat (1) huruf a Peraturan DPD RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib.

Ketua Badan Kehormatan DPD RI Mervin Sadipun Komber mengatakan, proses perubahan Peraturan Tatib DPD RI telah dilakukan sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPD RI.

Pada tanggal 17 September 2019, lanjut Mervin, Badan Kehormatan DPD RI melakukan rapat dengan Panitia Perancang Undang-Undang untuk melakukan harmonisasi Tatib.

Naskah perubahan Tata Tertib juga telah dibagikan kepada Anggota DPD RI sebelum Paripurna DPD RI.

Isi Naskah yang telah disahkan sebagai berikut :

Pimpinan yang memperoleh suara terbanyak ditempkan sebagai ketua DPD dan snare terbanyak berikumya ditetapkan sebagai wakil ketua l, wakil ketua ll dan wakil ketua Ill.

Baca Juga  KPK Lakukan Penahanan pada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria atas Korupsi Masjid

(2) Dalam hal Ketua dan/atau Wakil Ketua DPD terpilih mengundurkan diri sebelum ditempatkan dan/atau dilantik, penggantinya adalah calon Pimpinan terpilih suara terbanyak berikumya sesuai keterwakilan sub wilayah yang sama dengan Ketua atau Wakil Ketua DPD yang mengundurkan diri.

Pasal 55

(1) Calon Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, wajib menandatangani pakta integritas dan memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. pakta integritas:

1. mewujudkan penyelenggaraan lembaga negara yang berwibawa, baik, dan bersih dengan menaati Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPD;

2. tidak melakukan politik uang baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk penyuapan atau gratifikasi; dan

3. bersedia diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan sesuai ketentuan mekanisme yang berlaku apabila dikemudian hari tenyata ditemukan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.

Baca Juga  Kerja Keras Kepolisian Bongkar Praktek Prostitusi Anak di Jakarta Diapresiasi Menteri PPPA

b. syarat pencalonan Pimpinan DPD: 1. tidak dalam berstatus sebagai tersangka;

2. tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang ditetapkan dengan Keputusan Badan kehormatan;

3. memiliki intergritas, kapasitas, dan kapabilitas; 4. berjiwa Kenegarawanan; dan 5. memiliki pengetahuan tentang wawasan nusantara.

(2) Pimpinan sementara memberi kesempatan kepada masingmasing calon Pimpinan DPD untuk memperkenalkan diri.

Maka dapat dikatakan peraturan baru tersebut membuat beberapa calon ketua DPD RI terganjal oleh tatib DPD RI 2019-2024.

Diantaranya Calon Ketua Zona I Sumatera Abdullah Puteh pernah terlibat kasus dan bekas Tersangka. Serta GKR Hemas Telah dipecat dari Pimpinan DPD RI sebelumnya 2014-2019 diduga melanggar kode etik DPD RI.

Keduanya tidak dapat meneruskan pencalonan ketua DPD RI merujuk pada Tatib yang baru disahkan. (Red)

Berita Terkait

Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Ajak Santri Roudlotul Ulum Tebak Nama Wawali, Dorong Kepercayaan Diri Sejak Dini
DPD RI Lia Istifhama Tekankan Pendidikan Unggul di Imtihan Wirogunan Kota Pasuruan, Anak Daerah Bisa Jadi Menteri
Khofifah Gelar Pasar Murah di Kota Pasuruan, Intervensi Dini Stabilkan Harga Jelang Ramadhan
Lamongan Tambah 6 Pompa di Sluis Kuro, Bupati Yuhronur Genjot Debit 2.500 Liter per Detik Jelang Ramadhan
Hilal Tak Terlihat di Tanjung Kodok, Kemenag Lamongan Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Kamis 19 Februari 2026
Khofifah Salurkan Rp7,7 Miliar Bansos 2026 di Pasuruan, Gas Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Penguatan BUMDes
Gubernur Khofifah Kumpulkan 1.305 Bunda Ojol dan Jemaah, Salurkan Beasiswa hingga RTLH Jelang Ramadhan 1447 H
Subandi Turun Langsung, Salurkan Bantuan Kursi Roda dan RTLH Sidoarjo Dikebut Jelang Lebaran
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:35 WIB

Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Ajak Santri Roudlotul Ulum Tebak Nama Wawali, Dorong Kepercayaan Diri Sejak Dini

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:58 WIB

DPD RI Lia Istifhama Tekankan Pendidikan Unggul di Imtihan Wirogunan Kota Pasuruan, Anak Daerah Bisa Jadi Menteri

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:36 WIB

Khofifah Gelar Pasar Murah di Kota Pasuruan, Intervensi Dini Stabilkan Harga Jelang Ramadhan

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:28 WIB

Hilal Tak Terlihat di Tanjung Kodok, Kemenag Lamongan Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Kamis 19 Februari 2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:16 WIB

Khofifah Salurkan Rp7,7 Miliar Bansos 2026 di Pasuruan, Gas Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Penguatan BUMDes

Berita Terbaru