JAKARTA, RadarBangsa.co.id — Kementerian Ketenagakerjaan memastikan setiap aduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 ditindaklanjuti secara intensif. Lonjakan laporan dari pekerja mendorong pemerintah mempercepat pengawasan agar hak buruh tidak terabaikan.
Langkah ini ditempuh di tengah masih tingginya aduan terkait keterlambatan hingga ketidaksesuaian pembayaran THR oleh sejumlah perusahaan di berbagai daerah.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, meminta para gubernur segera menginstruksikan pengawas ketenagakerjaan turun langsung ke lapangan. Pemeriksaan dilakukan terhadap setiap laporan yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja daerah.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap administrasi semata. Setiap aduan harus berlanjut pada pemeriksaan, koreksi, hingga penyelesaian konkret yang memberikan kepastian bagi pekerja.
Upaya ini dinilai krusial karena banyak laporan yang masih dalam proses. Pemerintah ingin memastikan seluruh pengaduan bergerak cepat dan tidak menumpuk tanpa kejelasan tindak lanjut.
“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian,” tegas Yassierli, Rabu (25/3/2026).
Sementara itu, Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, Ismail Pakaya, menyebut hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 laporan hasil pemeriksaan, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi. Sebanyak 1.461 kasus masih diproses, sementara 173 kasus telah selesai.
“Pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret dan terukur,” ujar Ismail.
Tingginya aduan THR menunjukkan masih adanya ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban normatif. Jika tidak ditangani cepat, kondisi ini berpotensi memicu keresahan pekerja, terutama menjelang hari raya.
Pemerintah menilai kepatuhan pembayaran THR bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja.
Ismail menegaskan perusahaan tidak perlu menunggu teguran untuk memenuhi kewajiban. “Bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar