JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 tetap beroperasi selama libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil untuk menjamin pekerja, buruh, pengemudi ojek online (ojol), hingga kurir online tetap dapat mengakses layanan pengaduan maupun konsultasi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga pemenuhan hak keagamaan pekerja, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi menjelang Lebaran. Posko tetap dibuka agar potensi pelanggaran pembayaran THR tidak berlarut-larut.
Layanan Posko THR dan BHR disediakan melalui dua skema, yakni tatap muka di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker pukul 08.00–15.00 WIB, serta layanan daring melalui situs resmi poskothr.kemnaker.go.id dan WhatsApp. Posko ini dijadwalkan tetap beroperasi hingga H+7 Idulfitri.
“Meski dalam masa libur nasional dan cuti bersama, pemerintah tetap hadir untuk memastikan layanan Posko THR dan BHR dapat diakses masyarakat,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya, Kamis (19/3/2026).
Ia menegaskan, layanan tersebut terbuka bagi seluruh kalangan pekerja. “Pekerja yang ingin mengadukan THR maupun pengemudi dan kurir online yang ingin berkonsultasi seputar BHR tetap bisa menggunakan layanan yang kami sediakan, baik secara tatap muka maupun daring,” lanjutnya.
Untuk memastikan respons cepat terhadap laporan, Kemnaker juga menyiagakan pengawas ketenagakerjaan. “Khusus aduan THR, kami menyiagakan pengawas agar setiap laporan yang masuk dapat segera ditindaklanjuti. Kami juga berkoordinasi dengan pengawas di tingkat provinsi agar penanganannya lebih cepat,” tegasnya.
Data Kemnaker menunjukkan tingginya aktivitas layanan. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menyebut selama 4–17 Maret 2026 tercatat 2.488 layanan konsultasi, terdiri dari 1.993 terkait THR dan 495 terkait BHR.
Menurut Indah, kanal live chat menjadi yang paling banyak digunakan, dengan 2.246 layanan, disusul Pusat Bantuan Kemnaker sebanyak 222 layanan. Sementara layanan tatap muka tercatat masih terbatas, yakni 20 layanan.
Di sisi lain, pengawasan terhadap pelanggaran juga menunjukkan angka signifikan. Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, Ismail Pakaya, mengungkapkan bahwa hingga 18 Maret 2026 terdapat 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan.
“Aduan terbanyak adalah THR tidak dibayarkan sebanyak 1.273 laporan, kemudian THR tidak sesuai ketentuan 474 laporan, dan keterlambatan pembayaran 366 laporan,” jelas Ismail.
Secara wilayah, aduan terbanyak berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Kondisi ini menegaskan bahwa pengawasan terhadap kewajiban perusahaan masih menjadi isu krusial setiap menjelang Lebaran.
Ismail menegaskan, pemerintah akan memprioritaskan setiap laporan yang masuk. “Kami tegaskan, setiap aduan yang masuk, terutama terkait THR yang tidak dibayarkan, menjadi prioritas pengawasan kami,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunda kewajiban pembayaran. “Kami minta perusahaan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan agar hak pekerja dapat diterima tepat waktu dan tidak menimbulkan polemik,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar