JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 tetap beroperasi selama libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil untuk menjamin pekerja, buruh, hingga pengemudi dan kurir online tetap dapat mengakses layanan pengaduan dan konsultasi terkait hak keagamaan mereka.
Langkah ini sekaligus menjadi respons atas tingginya potensi pelanggaran pembayaran THR menjelang Lebaran. Pemerintah menegaskan akan tetap hadir memberikan perlindungan meski dalam masa libur panjang.
Posko THR dan BHR Kemnaker menyediakan layanan tatap muka di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) setiap pukul 08.00–15.00 WIB. Selain itu, layanan daring dapat diakses melalui situs resmi poskothr.kemnaker.go.id dan WhatsApp, serta tetap dibuka hingga H+7 Idulfitri.
“Meski dalam masa libur nasional dan cuti bersama, pemerintah tetap hadir untuk memastikan layanan Posko THR dan BHR tetap dapat diakses masyarakat,” kata Yassierli dalam keterangan resminya, Kamis (19/3/2026).
Ia menegaskan, pekerja maupun pengemudi dan kurir online tetap bisa menyampaikan aduan. “Pekerja yang ingin mengadukan THR maupun pengemudi dan kurir online yang ingin berkonsultasi seputar BHR tetap bisa menggunakan layanan yang kami sediakan, baik secara tatap muka maupun daring,” ujarnya.
Untuk mempercepat penanganan laporan, Kemnaker juga menyiagakan pengawas ketenagakerjaan di pusat hingga daerah. “Setiap aduan yang masuk akan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pengawas di tingkat provinsi agar penanganannya lebih cepat,” tegas Yassierli.
Data Kemnaker menunjukkan tingginya kebutuhan layanan masyarakat. Direktur Jenderal PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, menyebut selama 4–17 Maret 2026 tercatat 2.488 konsultasi, terdiri dari 1.993 terkait THR dan 495 terkait BHR. Mayoritas layanan dilakukan melalui kanal live chat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, Ismail Pakaya, mengungkapkan terdapat 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan hingga 18 Maret 2026. “Aduan terbanyak adalah THR tidak dibayarkan sebanyak 1.273 laporan, disusul tidak sesuai ketentuan 474 laporan, dan keterlambatan pembayaran 366 laporan,” jelasnya.
Secara wilayah, aduan tertinggi berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Kondisi ini menunjukkan masih tingginya pelanggaran hak pekerja menjelang Lebaran.
Ismail menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran tersebut. “Kami tegaskan, setiap aduan yang masuk, terutama terkait THR yang tidak dibayarkan, menjadi prioritas pengawasan kami,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan perusahaan untuk segera memenuhi kewajiban. “Kami minta perusahaan tidak menunda pembayaran THR dan mematuhi ketentuan agar hak pekerja dapat diterima tepat waktu,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar