ASAHAN, RadarBangsa.co.id – Persoalan penutupan akses Jalan Gang Pembangunan di Lingkungan II, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, memicu polemik di tengah masyarakat. Jalan yang selama ini digunakan warga itu diduga dialihkan dan ditembok oleh pihak pengusaha Pelita Motor tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kasus ini kini masuk agenda pembahasan Komisi C DPRD Kabupaten Asahan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dijadwalkan digelar pada Senin, 18 Mei 2026, menyusul laporan dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Pengawal Pancasila (DPP GRAPPA) Asahan.
Ketua DPP GRAPPA Asahan, Alek Margolang SH, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Komisi C DPRD Asahan sejak 16 April 2026. Dalam surat itu, GRAPPA meminta dewan turun tangan menyikapi dugaan pengalihan dan penutupan akses jalan yang disebut-sebut sebagai aset Pemerintah Kabupaten Asahan.
“Suratnya sudah kita terima dan rencananya RDP ini akan digelar Senin depan tanggal 18 Mei 2026 di Komisi C DPRD Asahan terkait pengalihan dan penutupan Jalan Gang Pembangunan di Kelurahan Tebing Kisaran,” kata Alek, Kamis (14/5/2026).
Alek menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Sebab, akses jalan tersebut selama ini menjadi jalur penghubung warga menuju sejumlah titik permukiman dan jalan utama di kawasan Kota Kisaran Barat.
Menurut dia, dugaan pelanggaran juga muncul karena tembok yang dibangun disinyalir belum mengantongi izin PBG dari instansi terkait. Padahal, aturan itu wajib dipenuhi sebelum pembangunan dilakukan.
“Kalau memang belum memiliki PBG, maka pembangunan itu berpotensi melanggar aturan. PBG menjadi syarat utama untuk memastikan bangunan sesuai tata ruang dan memenuhi standar keselamatan,” ujar Alek.
Ia menegaskan, aturan mengenai PBG telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.
Selain dugaan pelanggaran izin, Alek juga menyoroti lemahnya pengawasan aset daerah. Ia menduga Jalan Gang Pembangunan merupakan aset milik Pemkab Asahan yang belum tercatat secara resmi.
“Kalau benar ini aset pemerintah yang belum tercatat lalu bisa dialihkan dan ditutup, tentu ini menjadi persoalan serius. Pemerintah daerah harus bertanggung jawab menjaga aset publik,” tegasnya.
Pernyataan itu diperkuat oleh pengakuan Kepala Bidang Persetujuan Bangunan Gedung Dinas PUTR Asahan, Dedi Margolang. Ia menyebut hasil pengecekan sementara menunjukkan pembangunan tembok tersebut diduga belum memiliki izin PBG.
“Setelah kita konfirmasi ke admin, mereka belum ada izin PBG-nya,” ujar Dedi.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Asahan, Sri Lusi Masdiany SIP, mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status kepemilikan lahan yang dipersoalkan warga.
“Ya nanti akan kita cek dulu statusnya,” kata Sri Lusi singkat.
Di sisi lain, Kepala Lingkungan II Tebing Kisaran, Melik, menyebut lahan yang kini ditembok masuk dalam surat kepemilikan pihak Pelita Motor. Ia mengatakan pengalihan gang dilakukan karena area tersebut telah menjadi bagian dari tanah yang dibeli pengusaha.
“Namanya tanah ini punya mereka, makanya ditembok dan gang itu dialihkan. Kalau tidak salah sebelumnya masuk tanah milik pedagang telur yang sekarang sudah dijual ke pengusaha Pelita Motor,” ujarnya.
Namun, keterangan itu berbeda dengan pengakuan warga sekitar. Sejumlah warga menyebut Jalan Gang Pembangunan telah lama menjadi akses vital masyarakat yang menghubungkan Jalan Pramuka, Panglima Polem, Gang Buntu, Penegak, Rukun, Penggalang hingga Gang Karya.
Penutupan akses jalan itu kini menimbulkan keresahan karena aktivitas warga menjadi terganggu. Warga berharap DPRD Asahan dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas agar polemik tidak berkepanjangan.
“Jalan itu sudah lama dipakai masyarakat. Kalau ditutup, tentu sangat mengganggu mobilitas warga,” ujar seorang warga setempat.
RDP yang akan digelar Komisi C DPRD Asahan diperkirakan menjadi penentu arah penyelesaian sengketa akses jalan tersebut. Publik kini menunggu kepastian status lahan sekaligus legalitas pembangunan tembok yang memicu polemik di tengah masyarakat.
Penulis : Dicky
Editor : Zainul Arifin


















Komentar