Aksi Pemerasan Berkedok LSM Terbongkar, Tiga Warga Lumajang Diciduk Polsek Gucialit | RadarBangsa Lamongan

Minggu, 17 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Pelaku kejahatan di Lumajang saat diamankan polisi  (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Oknum Pelaku kejahatan di Lumajang saat diamankan polisi (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Aparat Polres Lumajang menangkap tiga orang yang mengaku sebagai anggota LSM LBSI setelah diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit. Ketiganya ditangkap saat tengah bertransaksi di sebuah warung makan pada Kamis (14/8/2025).

Ketiga pelaku diketahui berinisial FA (33), warga Desa Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh; SB (57), warga Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko; serta AM (39), warga Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan modus yang digunakan para pelaku adalah menakut-nakuti kepala desa dengan isu adanya pelanggaran di tingkat desa. Mereka kemudian meminta uang tebusan agar persoalan itu tidak diungkap ke publik maupun dilaporkan ke Inspektorat.

“Awalnya, ketiga oknum ini meminta Rp30 juta. Namun setelah dilakukan negosiasi, kepala desa hanya menyanggupi Rp20 juta,” jelas Kapolres dalam konferensi pers, Sabtu (16/8/2025).

Sebelum transaksi terjadi, kepala desa lebih dulu melapor ke Polsek Gucialit. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan saat uang diserahkan. Dari operasi itu, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta serta tiga unit telepon genggam milik para pelaku.

Kapolres menegaskan, alasan yang dipakai para oknum LSM sebenarnya tidak berdasar. Mereka menyebutkan berbagai dugaan pelanggaran, mulai dari penggunaan kendaraan dinas, tanah kas desa, hingga renovasi fasilitas. Padahal, menurut penyelidikan polisi, persoalan tersebut sudah diselesaikan di tingkat kecamatan.

“Jadi ini murni modus untuk menakut-nakuti agar bisa mendapatkan uang. Kami pastikan Polres Lumajang tidak akan membiarkan praktik pemerasan berkedok LSM seperti ini,” tegas Alex.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat dan perangkat desa untuk tidak segan melapor apabila mengalami intimidasi serupa. “Kami butuh partisipasi warga agar bersama-sama memberantas tindakan yang meresahkan seperti ini,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru