Aksi Remaja Rusak Nisan Makam Hebohkan Bantul

Selasa, 20 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polsek Kotagede menunjukkan barang bukti perusakan nisan oleh pelajar SMP dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025). (Dok foto PAIMAN/RadarBangsa.co.id)

Petugas Polsek Kotagede menunjukkan barang bukti perusakan nisan oleh pelajar SMP dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025). (Dok foto PAIMAN/RadarBangsa.co.id)

YOGYAKARTA, RadarBangsa.co.id – Jajaran Polsek Kotagede berhasil mengamankan pelaku perusakan nisan yang terjadi di sejumlah makam wilayah Bantul dan Kotagede.

Pelaku diketahui masih berstatus pelajar SMP dengan inisial ANFS (16), warga Banguntapan, Bantul.

Kapolsek Kotagede AKP Basungkawa menyampaikan bahwa pelaku ditangkap pada Senin (19/5/2025) dan langsung dimintai keterangan di Mapolsek Kotagede.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku melakukannya seorang diri.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat melakukan aksi perusakan tersebut hanya seorang diri,” kata AKP Basungkawa dalam konferensi pers di Mapolsek Kotagede, Selasa (20/5/2025). Ia didampingi Kapolsek Banguntapan AKP Chandra Satria Adi Pradana dan Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik aksi nekat pelajar tersebut. Pemeriksaan lanjutan serta pengumpulan keterangan saksi terus dilakukan.

“Untuk motifnya masih dalam tahap pendalaman. Pemeriksaan masih terus berjalan, jadi mohon bersabar,” imbuh AKP Basungkawa.

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa keseharian ANFS cukup memprihatinkan. Ia disebut jarang pulang ke rumah dan kerap tidur di tempat-tempat terbuka.

“Pelaku hanya pulang untuk berganti pakaian dan berangkat ke sekolah. Jadwal sekolahnya pun tidak menentu, kadang datang pagi, kadang siang. Dari pihak sekolah juga menyampaikan bahwa pelaku pernah dipulangkan oleh guru karena kondisinya,” paparnya.

AKP Basungkawa juga mengungkapkan adanya kemungkinan faktor psikologis dalam kasus ini. Menurutnya, terdapat riwayat gangguan kejiwaan di keluarga pelaku.

“Kakaknya juga mengalami hal serupa dan saat ini menjalani pengobatan. Sementara untuk ANFS belum pernah diperiksa secara medis sejak duduk di bangku kelas satu SMP,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat papan nama nisan yang dirusak, satu batu yang digunakan untuk merusak, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Pelaku dijerat Pasal 179 KUHP tentang perbuatan menodai atau merusak tanda isyarat kuburan, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.

Untuk sementara, pelaku dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) di Sleman.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan.

“Jangan ragu untuk melapor ke RT/RW, Bhabinkamtibmas, atau Babinsa jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Penulis : Paiman

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru