SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Seorang pelajar SMA berinisial Angel (16) diduga menjadi korban kekerasan fisik dan pelecehan yang dilakukan ayah tirinya, Riz (43), warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Dugaan tindak pidana tersebut kini ditangani Polresta Sidoarjo setelah korban resmi melapor.
Pendampingan hukum terhadap korban dilakukan Lembaga Perlindungan Konsumen dan Anak Nasional (LPKAN) Sidoarjo bersama DPC Peradi Sidoarjo. Pada Senin (6/7), korban bersama keluarga menyampaikan kronologi kejadian kepada Ketua LPKAN Sidoarjo Chamim Putra Gofoer dan berkoordinasi dengan Ketua Peradi Sidoarjo Yunus Susanto.
“Kami sepakat memberi pendampingan hukum sampai tuntas di pengadilan,” kata Chamim.
Yunus menegaskan, laporan yang disampaikan korban memiliki unsur pidana yang harus mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Menurutnya, korban masih berstatus anak sehingga proses penanganan perlu dilakukan secara maksimal.
“Korban masih di bawah umur. Kami minta polisi memberi atensi. Laporan sudah masuk LP-B/201/VI/2026/SPKT/Polresta Sidoarjo,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan korban, Angel tinggal bersama ibu dan ayah tirinya sejak duduk di bangku SMP setelah kedua orang tuanya bercerai. Selama tinggal bersama, ia mengaku kerap mengalami perlakuan kasar hingga akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.
Saat ini korban telah memberikan keterangan kepada penyidik Polresta Sidoarjo dengan didampingi tantenya, Sri (45). Pihak keluarga berharap laporan tersebut segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap kasus ini segera diproses dan pelakunya ditindak sesuai hukum,” pungkas Sri.
Penulis : Rino
Editor : Zainul Arifin


















Komentar