JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, angkat bicara terkait kasus antara Kepala Desa Sapeken, Joni Junaidi, dan warganya. Ia menegaskan pentingnya menjaga adat istiadat desa sebagai bagian dari religiusitas budaya yang harus terus dilestarikan.
Menurut Lia, langkah Kepala Desa Sapeken yang masih berpegang teguh pada nilai adat dan budaya patut diapresiasi. Namun, mekanisme penerapan adat tetap harus mempertimbangkan konteks dan tahapan yang berlaku.
“Langkah yang dilakukan Pak Kades Joni Junaidi merupakan hal brilian untuk memperkokoh adat istiadat dan budaya. Namun, harus ada mekanisme peringatan terlebih dahulu jika itu perbuatan baru pertama kali dilakukan warganya. Jika diulangi, barulah aturan adat desa bisa diterapkan,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).
Lebih jauh, Lia menjelaskan bahwa Islam sejak awal tidak hadir di ruang sosial yang kosong budaya. Corak keberagamaan masyarakat Indonesia banyak dipengaruhi kearifan lokal yang sudah ada sebelum Islam masuk ke Nusantara. Dalam khazanah hukum Islam, terdapat konsep al ‘adah al muhakkamah yang menegaskan bahwa adat dapat menjadi variabel sosial dengan legitimasi hukum.
“Kaidah ini menunjukkan budaya adalah entitas penting yang mendapat apresiasi dari hukum Islam,” jelas Lia, yang akrab disapa Neng Lia.
Meski budaya bukan sumber utama hukum Islam, ia menilai praktik budaya tetap memiliki ruang besar dalam pembentukan norma sosial. Karena itu, tindakan Kepala Desa tidak bisa langsung dinilai benar atau salah, melainkan perlu dikaji dalam kerangka adat setempat.
“Budaya punya ruang dalam hukum sosial masyarakat. Maka, penilaian atas suatu tindakan di desa harus ditempatkan dalam konteks adat istiadat wilayah setempat,” tambahnya.
Senator yang dijuluki “Jilbab Ijo” ini juga menyoroti pentingnya teori modelik dalam kehidupan sosial. Ia menilai perilaku individu di masyarakat berpotensi ditiru, terutama oleh anak-anak.
“Contohnya, seorang perempuan dikenal dengan sebutan ‘Si Tato’. Maka sikap dan perilakunya bisa ditiru generasi penerus. Apakah baik jika Sapeken, yang selama ini dikenal dengan kultur agama kuat dan kearifan lokal santun, justru mendapat citra negatif hanya karena perilaku warganya?” tuturnya.
Lia menegaskan bahwa kemajemukan adalah fakta sosial, namun tetap ada perilaku tertentu yang berpotensi menimbulkan dampak negatif jika tidak dikaji dengan norma adat. Ia juga menyinggung dugaan tamparan yang dialamatkan kepada Kepala Desa, dan meminta agar kronologi kasus ditelusuri secara utuh.
“Apakah sebelumnya sudah ada teguran lisan dari kepala desa tetapi tetap diabaikan? Hal ini harus diselidiki dengan objektif,” katanya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan komprehensif agar kasus ini tidak menimbulkan bias. Menurutnya, norma sosial dan agama harus ditempatkan sebagai pijakan bersama dalam menyelesaikan persoalan.
“Islam sangat menghormati perempuan, tapi kaum perempuan juga harus punya keinginan menegaskan posisinya. Jangan sampai kita menjadi model buruk di lingkungan sosial,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Lia mengajak kaum perempuan untuk menjaga martabat dengan perilaku yang baik dan pantas diteladani.
“Ayo kaum perempuan, jaga marwah kalian. Tunjukkan diri sebagai uswatun hasanah bagi lingkungan sosial,” pungkasnya.
Lainnya:
- Bupati Lamongan Tancap Gas Reformasi Birokrasi, 34 Pejabat Resmi Dilantik
- Bupati Lamongan Lantik 34 Pejabat, Dorong Percepatan Layanan Publik dan Birokrasi Efektif
- 1.239 Jemaah Haji Sidoarjo Berangkat, Wabup Tekankan Kesehatan
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








