KENDAL,RadarBangsa.co.id – Polres Kendal masih mendalami motif dan rangkaian peristiwa dalam kasus penemuan bayi di Desa Kedunggading, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, yang menyeret seorang pria berinisial ANR sebagai tersangka.
Polisi mengungkap, tersangka diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri karena dilatarbelakangi rasa dendam terhadap mantan istrinya.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kendal Hendry Susanto Sianipar mengatakan, penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti guna mengungkap secara utuh kronologi kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan warga terkait penemuan bayi di halaman rumah warga di Desa Kedunggading pada Rabu (13/5/2026) dini hari. Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim bersama tim Inafis langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup keluarga terhadap korban berinisial DRSP. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Kendal.
Kasat Reskrim Polres Kendal Bondan Wicaksono menyebut tersangka ANR berhasil diamankan tim Resmob dan Unit PPA Satreskrim pada Minggu (17/5/2026) di wilayah Desa Mojo, Kecamatan Ringinarum.
“Penyidik masih mendalami motif dan seluruh rangkaian kejadian untuk melengkapi proses penyidikan,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku menyimpan rasa kecewa dan dendam terhadap mantan istrinya akibat persoalan rumah tangga dan konflik keluarga. Polisi menegaskan seluruh pengakuan tersangka masih didalami dalam proses penyidikan.
Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (9) KUHP dan/atau Pasal 418 ayat (1) KUHP terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkup keluarga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa pidana.
Penulis : Rb
Editor : Arifin Zaenul


















Komentar