SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Masyarakat Semarang kususnya sedang di rundung sedih masalah Virus Corona keluar rumah di batasi, Untuk bekerja pemerintah menganjurkan sementara suruh kerja di rumah, keluar rumah harus memakai masker dan selalu diawasi.
Tapi dibalik semua itu diwilayah RT 01 RW 15 Perum Muktiharjo Indah kelurahan Muktiharjo Kidul disalah satu rumah jualan Togel terang terangan tanpa ada tindakan dari aparat yang berwenang.
Menurut keterangan dari ketua seksi keamanan setempat sudah melaporkan ke ketua RW untuk sementara jangan jualan Togel karena pemerintah sudah menerapkan UU tidak boleh kumpul kumpul lebih dari 5 orang selama masih adanya Virus Corona.(10/04)
Menurut keterangan dari ketua RW setempat sudah memberi teguran dan somasi melalui surat karena warga di wilayah RW 15 kelurahan Muktiharjo Kidul Pedurungan merasa resah adanya judi Togel tersebut.
Tapi sampai berita ini di turunkan masih juga bandel berjualan bandar Togel tersebut mungkin merasa aman dan dilindungi Bandar Togel tersebut.
Polda jateng harus bertindak tegas untuk menangkap Boss judi tersebut karena melanggar pasal 303 KUHP yang hukumanya paling lama 10 tahun penjara dan denda sebanyak banyaknya Rp 25.000.000.00 (Dua Puluh Lima Juta). (Oki/WD)