Bandar Judi Togel Diwilayah Semarang Merasa Kebal Hukum, Polda Jateng Harus Brantas 303

- Redaksi

Jumat, 10 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempat Perjudian Togel yang meresahkan masyarakat

Tempat Perjudian Togel yang meresahkan masyarakat

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Masyarakat Semarang kususnya sedang di rundung sedih masalah Virus Corona keluar rumah di batasi, Untuk bekerja pemerintah menganjurkan sementara suruh kerja di rumah, keluar rumah harus memakai masker dan selalu diawasi.

Tapi dibalik semua itu diwilayah RT 01 RW 15 Perum Muktiharjo Indah kelurahan Muktiharjo Kidul disalah satu rumah jualan Togel terang terangan tanpa ada tindakan dari aparat yang berwenang.

Baca Juga  Kanit Reskrim Polsek Sapeken Ungkap Penyimpan Narkotika Sabu di Rumahnya

Menurut keterangan dari ketua seksi keamanan setempat sudah melaporkan ke ketua RW untuk sementara jangan jualan Togel karena pemerintah sudah menerapkan UU tidak boleh kumpul kumpul lebih dari 5 orang selama masih adanya Virus Corona.(10/04)

Baca Juga  Kapolres Magelang : Tiga Tersangka Penjual Bahan Peledak Tanpa Ijin Bisa diancam Hukuman Mati

Menurut keterangan dari ketua RW setempat sudah memberi teguran dan somasi melalui surat karena warga di wilayah RW 15 kelurahan Muktiharjo Kidul Pedurungan merasa resah adanya judi Togel tersebut.

Tapi sampai berita ini di turunkan masih juga bandel berjualan bandar Togel tersebut mungkin merasa aman dan dilindungi Bandar Togel tersebut.

Baca Juga  11 Kali Beroperasi di Rembang dan Pati, Dua Pelaku Pencurian Motor Dibekuk Tim Polda Jateng

Polda jateng harus bertindak tegas untuk menangkap Boss judi tersebut karena melanggar pasal 303 KUHP yang hukumanya paling lama 10 tahun penjara dan denda sebanyak banyaknya Rp 25.000.000.00 (Dua Puluh Lima Juta). (Oki/WD)

Berita Terkait

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Berita Terbaru

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB

Calon Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik saat senam minggu pagi (IST)

Politik - Pemerintahan

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Okt 2024 - 10:32 WIB