Bandar Judi Togel Diwilayah Semarang Merasa Kebal Hukum, Polda Jateng Harus Brantas 303

- Redaksi

Jumat, 10 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempat Perjudian Togel yang meresahkan masyarakat

Tempat Perjudian Togel yang meresahkan masyarakat

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Masyarakat Semarang kususnya sedang di rundung sedih masalah Virus Corona keluar rumah di batasi, Untuk bekerja pemerintah menganjurkan sementara suruh kerja di rumah, keluar rumah harus memakai masker dan selalu diawasi.

Tapi dibalik semua itu diwilayah RT 01 RW 15 Perum Muktiharjo Indah kelurahan Muktiharjo Kidul disalah satu rumah jualan Togel terang terangan tanpa ada tindakan dari aparat yang berwenang.

Menurut keterangan dari ketua seksi keamanan setempat sudah melaporkan ke ketua RW untuk sementara jangan jualan Togel karena pemerintah sudah menerapkan UU tidak boleh kumpul kumpul lebih dari 5 orang selama masih adanya Virus Corona.(10/04)

Menurut keterangan dari ketua RW setempat sudah memberi teguran dan somasi melalui surat karena warga di wilayah RW 15 kelurahan Muktiharjo Kidul Pedurungan merasa resah adanya judi Togel tersebut.

Tapi sampai berita ini di turunkan masih juga bandel berjualan bandar Togel tersebut mungkin merasa aman dan dilindungi Bandar Togel tersebut.

Polda jateng harus bertindak tegas untuk menangkap Boss judi tersebut karena melanggar pasal 303 KUHP yang hukumanya paling lama 10 tahun penjara dan denda sebanyak banyaknya Rp 25.000.000.00 (Dua Puluh Lima Juta). (Oki/WD)

Berita Terkait

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo
LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 05:50 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 November 2024 - 05:42 WIB

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Ida Nur Kholifah Resmi Dilantik Sebagai Kepala Dusun Pengalangan Menganti Gresik

Selasa, 26 Nov 2024 - 07:05 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemdes Leran Gresik Raih Penghargaan Desa Informatif Terbaik se-Jatim

Selasa, 26 Nov 2024 - 06:59 WIB

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo.

Hukum - Kriminal

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:50 WIB

M.M.O., pria 36 tahun asal Pare, Kedir pelaku Curanmor (IST)

Hukum - Kriminal

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:42 WIB