Banyuwangi Gratiskan PBB untuk 6.836 Warga Miskin, Beban Rumah Tangga Dipangkas

Rabu, 22 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat mengumumkan kebijakan pembebasan PBB di Pendopo Sabha Swagatha Blambangan, Senin (20/4/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat mengumumkan kebijakan pembebasan PBB di Pendopo Sabha Swagatha Blambangan, Senin (20/4/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

BANYUWANGI, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mulai menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi 6.836 warga miskin pada 2026. Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah untuk mengurangi beban ekonomi rumah tangga, terutama di tengah tekanan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Program ini menyasar warga dalam kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial. Artinya, bantuan difokuskan pada kelompok masyarakat paling rentan agar tepat sasaran.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan kebijakan ini bukan sekadar insentif fiskal, tetapi bagian dari strategi perlindungan sosial daerah. Menurutnya, penghapusan PBB diharapkan memberi ruang bagi warga miskin untuk memenuhi kebutuhan dasar lainnya.

“Ada 6 ribu lebih rumah warga miskin yang akan kita gratiskan PBB-nya tahun ini. Semoga ini bisa mengurangi beban mereka,” ujar Ipuk, Senin (20/4/2026).

Dari sisi pelayanan publik, kebijakan ini juga mendorong integrasi data sosial agar bantuan lebih akurat. Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, menjelaskan bahwa penerima manfaat ditentukan melalui sistem DTSEN yang terintegrasi secara nasional.

“Data bisa kita lihat di DTSEN, otomatis akan terdeteksi siapa yang berada di desil 1-4 dan berhak mendapatkan pembebasan PBB,” jelasnya.

Namun, untuk mencegah salah sasaran, Pemkab tetap melakukan verifikasi lapangan. Bapenda bekerja sama dengan pemerintah desa dan kelurahan untuk mencocokkan data dengan kondisi riil masyarakat.

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) didistribusikan ke desa sebagai dasar pengecekan. Jika ditemukan penerima yang tidak layak, pembebasan akan dibatalkan. Sebaliknya, warga miskin yang belum terdata dapat diusulkan untuk masuk program.

Langkah ini memberi peluang lebih luas bagi warga miskin mendapatkan bantuan secara berkelanjutan.

“Jika memenuhi kriteria desil 1-4, mereka akan terus mendapatkan pembebasan PBB di tahun berikutnya,” pungkas Samsudin.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Pernah Mendaki Ijen, Konjen AS Terpikat Wisata dan Kuliner Banyuwangi
Operasi Patuh Candi 2026, Polres Kendal Mengajak Warga Tertib Taat Bayar Pajak
496 Tahun Pamekasan, Komitmen Baru untuk Daerah yang Lebih Maju
Pemprov Jatim Raih Satya JKN Awards 2026, Khofifah Perkuat Perlindungan Pekerja
24 Tim dari 18 Kecamatan Ramaikan Bupati Cup Free Fire Pasuruan
Seni Budaya Kendal Tampil di Panggung Nasional TMII, Sedot Perhatian Pengunjung
SMK Muhammadiyah 3 Weleri Bentuk Siswa Disiplin dan Peduli Lingkungan
Bupati Bangkalan Dorong Kader Kesehatan Perkuat Pendampingan Ibu dan Anak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 10:12

Pernah Mendaki Ijen, Konjen AS Terpikat Wisata dan Kuliner Banyuwangi

Kamis, 5 November 2026 - 22:03

Operasi Patuh Candi 2026, Polres Kendal Mengajak Warga Tertib Taat Bayar Pajak

Kamis, 5 November 2026 - 08:46

496 Tahun Pamekasan, Komitmen Baru untuk Daerah yang Lebih Maju

Senin, 2 November 2026 - 10:14

Pemprov Jatim Raih Satya JKN Awards 2026, Khofifah Perkuat Perlindungan Pekerja

Senin, 2 November 2026 - 06:05

24 Tim dari 18 Kecamatan Ramaikan Bupati Cup Free Fire Pasuruan

Berita Terbaru