KENDAL,RadarBangsa.co.id – Tim Penilai Kompetisi Inovasi Daerah Jawa Tengah (IDEA Jateng) 2026 telah menyelesaikan seluruh tahapan penilaian dan menetapkan 10 inovasi terbaik tingkat Provinsi Jawa Tengah.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Perencanaan dan Riset Daerah (Bapperida) Kabupaten Kendal, Izzudin Latif di Kantor Bapperida Kabupaten Kendal, Jumat (19/6/2026), menyusul pengumuman resmi dari Tim Sekretariat IDEA Jateng 2026.
“Tim Penilai IDEA Jateng telah melaksanakan penilaian presentasi dan wawancara terhadap inovasi yang lolos Top 30 pada 2 hingga 4 Juni 2026. Selanjutnya dilakukan sidang pleno untuk menentukan inovasi yang masuk Top 10 IDEA Jateng 2026,” kata Izzudin.
Ia menjelaskan, proses seleksi dilakukan secara berjenjang guna memastikan inovasi yang terpilih memiliki dampak nyata bagi pelayanan publik, pembangunan daerah, serta peningkatan kinerja pemerintahan.
Berdasarkan pengumuman resmi, hasil penetapan Top 10 IDEA Jateng 2026 dapat diakses melalui laman BRIDA Provinsi Jawa Tengah. Adapun keputusan yang dihasilkan Tim Penilai bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Izzudin menambahkan, inovasi yang berhasil masuk dalam jajaran Top 10 akan diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan secara resmi sekaligus memperoleh penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap daerah yang mampu menghadirkan inovasi dan solusi kreatif dalam mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui BRIDA juga telah menjadwalkan penganugerahan penghargaan IDEA Jateng 2026 pada 28 Juni 2026. Agenda tersebut akan digelar bersamaan dengan kegiatan Pameran Produk Inovasi (PPI) yang mempertemukan berbagai inovasi unggulan dari kabupaten dan kota se-Jawa Tengah.
Sebagai informasi, seluruh dokumen pengumuman IDEA Jateng 2026 telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sehingga menjamin keabsahan dokumen yang diterbitkan.
Penulis : Rob
Editor : Arifin Zaenul


















Komentar