Begini Cara Oknum Wartawan Tulungaggung Peras Kades – RadarBangsa Lamongan

Sabtu, 17 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum wartawan pemeras kepala desa saat diamankan Polres Trenggalek (ist)

Oknum wartawan pemeras kepala desa saat diamankan Polres Trenggalek (ist)

TRENGGALEK, RadarBangsa.co.id — Satreskrim Polres Trenggalek menangkap tiga wartawan asal Tulungagung yang diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di wilayah Trenggalek. Ketiga pelaku yang berinisial MY (43), NS (46), dan HS (46) diketahui merupakan jurnalis media online Kompas Nusantara.

Kasus ini terbongkar setelah beberapa kepala desa melaporkan dugaan pemerasan yang mereka alami kepada pihak kepolisian. Menurut keterangan para korban, modus operandi para tersangka adalah dengan mengancam akan memberitakan kasus korupsi fiktif di desa mereka jika tidak diberikan sejumlah uang sebagai “tebusan.”

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa setidaknya tiga kepala desa menjadi korban pemerasan tersebut, yaitu Kepala Desa Sumurup yang mengalami kerugian Rp 20 juta, Kepala Desa Surenlor Rp 5 juta, dan Kepala Desa Masaran sebesar Rp 12 juta.

Operasi tangkap tangan dilakukan di sebuah warung makan saat ketiga tersangka sedang menerima uang suap. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta, tiga unit telepon genggam, tiga kartu pers yang diduga milik pelaku, serta satu unit mobil yang digunakan untuk operasional kegiatan mereka.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, membenarkan penangkapan ini dan menyatakan bahwa ketiga tersangka kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Trenggalek. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai empat tahun penjara.

“Kami akan terus melakukan pendalaman kasus ini dan memastikan tidak ada oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya untuk tindakan kriminal,” ujar Kompol Herlinarto.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas dan etika jurnalistik yang harus dijaga, sekaligus mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap praktik media demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru