LUBUK LINGGAU, RadarBangsa.co.id – Upaya pemberantasan narkoba di Kota Lubuk Linggau kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 147,57 gram bruto dan mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar.
Tersangka berinisial IR (31), warga Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, ditangkap dalam operasi yang digelar pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 22.50 WIB di kawasan Jalan Batu Urip, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP M. Romi dengan melakukan penyelidikan dan pengawasan di lapangan.
Saat pemantauan berlangsung, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di depan sebuah warung. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, pria tersebut diketahui berinisial IR dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses interogasi awal, tersangka diduga menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika yang disembunyikan tidak jauh dari tempat penangkapannya. Petugas kemudian menemukan dua paket sabu yang diletakkan terpisah di atas aspal jalan sebelum Jembatan Batu Urip.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 98,53 gram dan satu paket lainnya seberat 49,04 gram. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 147,57 gram bruto.
Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus narkotika dengan jumlah barang bukti cukup besar yang berhasil diungkap Polres Lubuk Linggau dalam beberapa waktu terakhir. Keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan masih adanya ancaman peredaran narkoba yang menyasar masyarakat di wilayah Kota Lubuk Linggau dan sekitarnya.
Setelah penangkapan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terkait dengan peredaran sabu tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, IR dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan. Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat mengungkap peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tegas pihak kepolisian.
Penulis : Separi
Editor : Zainul Arifin


















Komentar