LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Bhabinkamtibmas Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, melaksanakan sosialisasi dan himbauan terkait larangan penggunaan kenalpot brong, Selasa (10/2/2026) pukul 14.00 WIB. Kegiatan berlangsung di Bengkel Latif Motor, Dusun Tikung, Desa Bakalanpule, dengan tujuan menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama menjelang Bulan Ramadhan 1447 H.
Kegiatan ini dipimpin Aipda M. Fathurozi Ar, Bhabinkamtibmas Bakalanpule, yang menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas terkait penggunaan knalpot motor. “Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menggunakan kenalpot brong karena dapat mengganggu kenyamanan lingkungan dan aktivitas ibadah,” jelas Aipda Fathurozi.
Dalam sosialisasi, Bhabinkamtibmas juga memberikan pemahaman tentang dampak negatif knalpot brong, mulai dari polusi suara hingga potensi pelanggaran hukum. Warga yang hadir tampak antusias mengikuti arahan dan menanyakan prosedur mengganti knalpot agar sesuai ketentuan.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan keamanan, sekaligus menciptakan lingkungan yang kondusif menjelang bulan suci. Kegiatan tersebut diharapkan menekan gangguan ketertiban dan memberikan edukasi bagi pengguna kendaraan bermotor di Lamongan.
Kegiatan diakhiri dengan penekanan pada pentingnya peran masyarakat dalam mendukung program keamanan lokal. “Kepedulian warga terhadap lingkungan dan peraturan akan membuat Lamongan lebih tertib dan nyaman, terutama saat ibadah Ramadhan,” pungkas Aipda Fathurozi.
Lainnya:
- Konten Digital Kian Tak Terkendali, DPD RI dan KPID Jatim Desak RUU Penyiaran Dikebut
- 230 Cakades di Sidoarjo Dikumpulkan, Subandi Singgung Politik Uang dan Ancaman Korupsi Desa
- Pasar Tradisional di Sidoarjo Terancam Sepi, Bupati Subandi Siapkan Revitalisasi dan Digitalisasi Besar-Besaran
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








