Biadab! Modus KUR Dipakai untuk Bobol Bank BRI Kota Batu 1, Siapa Sangka

- Redaksi

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasintel Kejaksaan Negeri Batu M.Januar Ferdian,SH.MH. (IST)

Kasintel Kejaksaan Negeri Batu M.Januar Ferdian,SH.MH. (IST)

KOTA BATU, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit I Batu Tahun 2021–2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai terdakwa dan akan segera menjalani proses persidangan.

Pelimpahan perkara dilakukan pada Kamis (15/5/2025) setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu menyelesaikan penyusunan surat dakwaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH., MH., dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).

“Tim JPU telah menyerahkan surat dakwaan dan seluruh berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. Kelima terdakwa akan segera menjalani sidang setelah penetapan jadwal oleh majelis hakim,” ungkap Januar.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa secara primair melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, jaksa juga menerapkan dakwaan subsidiair Pasal 3 dengan ketentuan pasal yang sama, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

Kelima terdakwa diduga terlibat dalam praktik manipulatif saat proses pencairan KUR Mikro di BRI Unit I Batu, yang berlangsung selama dua tahun terakhir.

Perbuatan mereka dinilai merugikan keuangan negara dan menyalahgunakan wewenang dalam penyaluran kredit usaha kecil yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat pelaku UMKM.

Januar menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal proses hukum ini hingga ke pengadilan dan berharap perkara ini dapat menjadi pembelajaran sekaligus efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

Lainnya:

Penulis : Heru Iswanto

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 12:19 WIB

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C

Senin, 4 Mei 2026 - 11:51 WIB

Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Berita Terbaru