Biadab! Modus KUR Dipakai untuk Bobol Bank BRI Kota Batu 1, Siapa Sangka

Selasa, 20 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasintel Kejaksaan Negeri Batu M.Januar Ferdian,SH.MH. (IST)

Kasintel Kejaksaan Negeri Batu M.Januar Ferdian,SH.MH. (IST)

KOTA BATU, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit I Batu Tahun 2021–2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai terdakwa dan akan segera menjalani proses persidangan.

Pelimpahan perkara dilakukan pada Kamis (15/5/2025) setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu menyelesaikan penyusunan surat dakwaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH., MH., dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).

“Tim JPU telah menyerahkan surat dakwaan dan seluruh berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. Kelima terdakwa akan segera menjalani sidang setelah penetapan jadwal oleh majelis hakim,” ungkap Januar.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa secara primair melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, jaksa juga menerapkan dakwaan subsidiair Pasal 3 dengan ketentuan pasal yang sama, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

Kelima terdakwa diduga terlibat dalam praktik manipulatif saat proses pencairan KUR Mikro di BRI Unit I Batu, yang berlangsung selama dua tahun terakhir.

Perbuatan mereka dinilai merugikan keuangan negara dan menyalahgunakan wewenang dalam penyaluran kredit usaha kecil yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat pelaku UMKM.

Januar menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal proses hukum ini hingga ke pengadilan dan berharap perkara ini dapat menjadi pembelajaran sekaligus efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

Penulis : Heru Iswanto

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru