LAMONGAN , RadarBangsa.co.id – Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan dua oknum LSM berinisial SK dan SW terhadap warga Desa Pajangan, Kecamatan Sukodadi, menjadi perhatian publik.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Lamongan pada Rabu, 29 Mei 2025, oleh korban berinisial ZA. Dalam laporannya, ZA menyebut aksi dugaan pemerasan itu terjadi pada Minggu malam, 25 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, kedua terlapor menuding adanya limbah dari tempat pemotongan hewan milik ZA yang mencemari sawah warga. Dengan dalih ingin membantu menyelesaikan masalah, SW diduga meminta uang sebesar Rp 20 juta sebagai bentuk kompensasi terhadap pemilik sawah, sambil mengancam akan melanjutkan persoalan ke pihak berwenang jika permintaan tidak dipenuhi.
“Karena takut, saya hanya sanggup memberikan uang Rp 1,5 juta kepada SW,” ujar ZA dalam aduannya.
Namun, ancaman tetap dilontarkan, sehingga korban merasa semakin tertekan dan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lamongan.
Selain kasus ZA, beredar pula informasi sejumlah dugaan pemerasan lainnya yang melibatkan nama SK di berbagai wilayah Lamongan. Di antaranya, kasus SPBU Siman Kecamatan Sekaran, SK diduga meminta uang Rp 40 juta, namun hanya diberikan Rp 6 juta. Seluruh aktivitas diduga terekam CCTV dan disimpan oleh pihak pengelola bernama Yahya. Sayangnya, pihak SPBU disebut masih takut untuk melapor ke polisi.
Kasus Dugaan Pungli di SMAN Sekaran, SK diduga menerima uang sebesar Rp 5 juta dari pihak sekolah terkait tuduhan pungli.
Kasus Briket Arang di Jalan Raya Pucuk, SK kembali diduga meminta uang Rp 5 juta dengan alasan perusahaan tidak berizin.
Masyarakat yang mengetahui sepak terjang para terlapor menyatakan kekesalan dan mendesak aparat bertindak tegas.
Mereka menyebut akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku diproses hukum.“Supaya ada efek jera, dan tidak ada lagi korban berikutnya,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Lamongan belum memberikan keterangan resmi. Namun berdasarkan informasi yang diterima, kasus ini juga telah diteruskan ke Polda Jawa Timur dan mendapat perhatian khusus dari Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Jatim.
“Siap, terima kasih atas informasinya,” tegas Asep, Kabid Propam Polda Jatim melalui perwakilannya.
Masyarakat berharap proses hukum terhadap kasus ini segera berjalan secara terbuka dan adil, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Lamongan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin