Bikin Malu Profesi! Oknum Wartawan Peras Kades, Polres Trenggalek Bongkar Modus Licik

Jumat, 16 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Polres Trenggalek ungkap kasus Operasi Sikat II Semeru 2025 (ist)

Konferensi pers Polres Trenggalek ungkap kasus Operasi Sikat II Semeru 2025 (ist)

TRENGGALEK, RadarBangsa.co.id – Satuan Tugas Operasi Pekat II Semeru 2025 Polres Trenggalek mencatat keberhasilan dalam mengungkap sejumlah kasus yang dinilai meresahkan masyarakat.

Selama 14 hari pelaksanaan operasi sejak 1 hingga 14 Mei 2025, aparat berhasil menangkap delapan tersangka dari empat kasus berbeda.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlianto, S.E., M.M., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek, Jumat (16/5/2025), mengungkapkan bahwa dari empat kasus yang ditangani, tiga di antaranya merupakan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan, serta satu kasus lainnya terkait pemerasan.

“Total ada empat kasus yang berhasil diungkap dengan delapan orang tersangka. Tiga kasus merupakan perkara penganiayaan dan pengeroyokan, sementara satu kasus lainnya merupakan tindak pidana pemerasan,” ujarnya.

Menurut Kompol Herlianto, tindak kekerasan terjadi di tiga lokasi terpisah yakni di Kelurahan Kelutan, Pasar Desa Rejowinangun, serta Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek.

Dari kasus ini, lima tersangka diamankan, yang kesemuanya masih di bawah umur.

Sementara itu, kasus pemerasan terungkap di wilayah Kedunglurah, Kecamatan Pogalan. Polisi menangkap tiga tersangka berinisial NS, MYD, dan HS, yang diketahui merupakan warga Kabupaten Tulungagung.

“Modus operandi mereka yakni mengirim tautan kepada korban dan mengancam akan menyebarkan berita jika tidak diberikan sejumlah uang,” jelas Wakapolres.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah kepala desa di Kabupaten Trenggalek melaporkan adanya tindakan pemerasan oleh para tersangka.
Korban didatangi dan diminta membayar sejumlah uang untuk menghentikan atau menghapus konten yang telah disebar.
Karena merasa terancam, korban menyetujui pertemuan dengan tersangka di sebuah warung kawasan Desa Kedunglurah, yang kemudian menjadi lokasi penangkapan oleh pihak kepolisian.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp5 juta, tiga unit telepon genggam, satu unit mobil, serta tiga kartu pers.

“Para tersangka dijerat Pasal 369 ayat (1) KUHPidana, subsider Pasal 335 ayat (1) ke-2 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” pungkas Kompol Herlianto.

Penulis : Ardi

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru