TRENGGALEK, RadarBangsa.co.id – Satuan Tugas Operasi Pekat II Semeru 2025 Polres Trenggalek mencatat keberhasilan dalam mengungkap sejumlah kasus yang dinilai meresahkan masyarakat.
Selama 14 hari pelaksanaan operasi sejak 1 hingga 14 Mei 2025, aparat berhasil menangkap delapan tersangka dari empat kasus berbeda.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlianto, S.E., M.M., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek, Jumat (16/5/2025), mengungkapkan bahwa dari empat kasus yang ditangani, tiga di antaranya merupakan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan, serta satu kasus lainnya terkait pemerasan.
“Total ada empat kasus yang berhasil diungkap dengan delapan orang tersangka. Tiga kasus merupakan perkara penganiayaan dan pengeroyokan, sementara satu kasus lainnya merupakan tindak pidana pemerasan,” ujarnya.
Menurut Kompol Herlianto, tindak kekerasan terjadi di tiga lokasi terpisah yakni di Kelurahan Kelutan, Pasar Desa Rejowinangun, serta Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek.
Dari kasus ini, lima tersangka diamankan, yang kesemuanya masih di bawah umur.
Sementara itu, kasus pemerasan terungkap di wilayah Kedunglurah, Kecamatan Pogalan. Polisi menangkap tiga tersangka berinisial NS, MYD, dan HS, yang diketahui merupakan warga Kabupaten Tulungagung.
“Modus operandi mereka yakni mengirim tautan kepada korban dan mengancam akan menyebarkan berita jika tidak diberikan sejumlah uang,” jelas Wakapolres.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah kepala desa di Kabupaten Trenggalek melaporkan adanya tindakan pemerasan oleh para tersangka.
Korban didatangi dan diminta membayar sejumlah uang untuk menghentikan atau menghapus konten yang telah disebar.
Karena merasa terancam, korban menyetujui pertemuan dengan tersangka di sebuah warung kawasan Desa Kedunglurah, yang kemudian menjadi lokasi penangkapan oleh pihak kepolisian.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp5 juta, tiga unit telepon genggam, satu unit mobil, serta tiga kartu pers.
“Para tersangka dijerat Pasal 369 ayat (1) KUHPidana, subsider Pasal 335 ayat (1) ke-2 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” pungkas Kompol Herlianto.
Penulis : Ardi
Editor : Zainul Arifin