Bikin Malu Profesi! Oknum Wartawan Peras Kades, Polres Trenggalek Bongkar Modus Licik

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Polres Trenggalek ungkap kasus Operasi Sikat II Semeru 2025 (ist)

Konferensi pers Polres Trenggalek ungkap kasus Operasi Sikat II Semeru 2025 (ist)

TRENGGALEK, RadarBangsa.co.id – Satuan Tugas Operasi Pekat II Semeru 2025 Polres Trenggalek mencatat keberhasilan dalam mengungkap sejumlah kasus yang dinilai meresahkan masyarakat.

Selama 14 hari pelaksanaan operasi sejak 1 hingga 14 Mei 2025, aparat berhasil menangkap delapan tersangka dari empat kasus berbeda.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlianto, S.E., M.M., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek, Jumat (16/5/2025), mengungkapkan bahwa dari empat kasus yang ditangani, tiga di antaranya merupakan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan, serta satu kasus lainnya terkait pemerasan.

“Total ada empat kasus yang berhasil diungkap dengan delapan orang tersangka. Tiga kasus merupakan perkara penganiayaan dan pengeroyokan, sementara satu kasus lainnya merupakan tindak pidana pemerasan,” ujarnya.

Menurut Kompol Herlianto, tindak kekerasan terjadi di tiga lokasi terpisah yakni di Kelurahan Kelutan, Pasar Desa Rejowinangun, serta Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek.

Dari kasus ini, lima tersangka diamankan, yang kesemuanya masih di bawah umur.

Sementara itu, kasus pemerasan terungkap di wilayah Kedunglurah, Kecamatan Pogalan. Polisi menangkap tiga tersangka berinisial NS, MYD, dan HS, yang diketahui merupakan warga Kabupaten Tulungagung.

“Modus operandi mereka yakni mengirim tautan kepada korban dan mengancam akan menyebarkan berita jika tidak diberikan sejumlah uang,” jelas Wakapolres.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah kepala desa di Kabupaten Trenggalek melaporkan adanya tindakan pemerasan oleh para tersangka.
Korban didatangi dan diminta membayar sejumlah uang untuk menghentikan atau menghapus konten yang telah disebar.
Karena merasa terancam, korban menyetujui pertemuan dengan tersangka di sebuah warung kawasan Desa Kedunglurah, yang kemudian menjadi lokasi penangkapan oleh pihak kepolisian.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp5 juta, tiga unit telepon genggam, satu unit mobil, serta tiga kartu pers.

“Para tersangka dijerat Pasal 369 ayat (1) KUHPidana, subsider Pasal 335 ayat (1) ke-2 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” pungkas Kompol Herlianto.

Penulis : Ardi

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Motor Dinas Raib dari Teras Rumah PNS di Glagah Lamongan, Polisi Selidiki Kasusnya
Anggota DPD RI Lia Istifhama Minta Pinjol Legal Diperkuat, Ilegal Dihapuskan
Mobil Dijanjikan untuk Diservis, Warga Sukodadi Lamongan Diduga Gelapkan Kendaraan Milik Warga Babat
Blok Demi Blok Diperiksa, Ini Hasil Mengejutkan Razia di Lapas Plantungan Kendal
Tim Tabur Kejari Lamongan Tangkap Buronan Pencabulan
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Selamatkan Jutaan Jiwa dari Ancaman Zat Terlarang
Kasus Penambangan Ilegal TKD Sampang, Dirut PT PBS Dituntut 5 Tahun Penjara
Didukung Mayoritas Anggota, Suliono Siap Maju Calon Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:12 WIB

Motor Dinas Raib dari Teras Rumah PNS di Glagah Lamongan, Polisi Selidiki Kasusnya

Senin, 14 Juli 2025 - 15:30 WIB

Anggota DPD RI Lia Istifhama Minta Pinjol Legal Diperkuat, Ilegal Dihapuskan

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:54 WIB

Mobil Dijanjikan untuk Diservis, Warga Sukodadi Lamongan Diduga Gelapkan Kendaraan Milik Warga Babat

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:12 WIB

Blok Demi Blok Diperiksa, Ini Hasil Mengejutkan Razia di Lapas Plantungan Kendal

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:13 WIB

Tim Tabur Kejari Lamongan Tangkap Buronan Pencabulan

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Bupati Kendal Pastikan Beras Bantuan Layak Konsumsi, Bulog Jamin Harga Stabil

Selasa, 15 Jul 2025 - 21:44 WIB