Bukan Sinetron, Ini Nyata! Ijonk Diduga Otak Jaringan Vape Ilegal Kelas Kakap – RadarBangsa Lamongan

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan artis Ijonk tersangka kasus penyelundupan vape etomidate oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Dok Istimewa)

Penangkapan artis Ijonk tersangka kasus penyelundupan vape etomidate oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Dok Istimewa)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Artis berinisial JF alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan cartridge podberisi liquid vape yang mengandung etomidate, senyawa anestesi yang masuk kategori obat keras. Pria yang dikenal publik sebagai pesinetron itu diduga kuat menjadi otak di balik aksi penyelundupan yang melibatkan jaringan antarnegara.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung, mengungkapkan bahwa JF bukan sekadar penyandang dana, tetapi juga bertindak sebagai pengendali utama dalam jaringan tersebut.

“JF yang membuat grup WhatsApp bernama Berangkat yang digunakan untuk berkoordinasi. Ia juga diduga sebagai inisiator seluruh proses penyelundupan, mulai dari pembelian hingga distribusi,” kata Ronald dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).

Penangkapan terhadap JF dilakukan di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, setelah polisi melakukan pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya, yaitu BTR (26), ER (34), dan EDS (37).

Awal pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan BTR, seorang kurir yang kedapatan membawa 100 cartridge vape berisi etomidate dari Malaysia. Ia diamankan saat berada di atas kapal KM Labobar di Pelabuhan Makassar, Jumat (14/4/2025) dini hari.

Penyidikan berlanjut dengan penangkapan ER, yang disebut sebagai pihak yang memerintahkan BTR mengambil barang haram tersebut. Pada hari yang sama, aparat juga menangkap EDS di Jakarta Selatan. Dari apartemen EDS, polisi menyita 40 *cartridge* serupa. EDS diketahui baru saja kembali dari Thailand dan tergabung dalam grup WhatsApp yang sama dengan para tersangka lainnya.

“Fakta-fakta ini terungkap dari hasil penyisiran bukti digital yang ditemukan di perangkat para pelaku,” jelas Ronald.

Atas perbuatannya, JF dan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan terkait penyelundupan dan peredaran zat berbahaya tanpa izin.

Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini, termasuk asal-usul pasokan etomidate yang diketahui tidak untuk konsumsi umum, apalagi digunakan dalam bentuk vape.

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penguasaan Tanah BMKG oleh Ormas GRIB Jaya
Jan Hwa Diana Jadi Tersangka, Begini Kronologi Nekat Menggelapkan 108 Ijazah Karyawan UD Sentoso Seal
Semarang Dibuat Gempar, Pelajar Konvoi Bawa Sajam
Pelaku Kekerasan Anak di Gresik Ditangkap Polisi
Polda Jateng Tangkap Enam Oknum Ormas di Semarang dan Blora
Polisi amankan dua remaja bawa clurit dan kapak diduga hendak tawuran di Kendal
Paguyuban Kades Bahurekso Gelar Kick Off Meeting Pendampingan Hukum Dana Desa Bareng Kejari Kendal
Satu Lawan Lima, Kronologi Mencekam Pengeroyokan Hingga Tewas di Kos Semarang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 08:59 WIB

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penguasaan Tanah BMKG oleh Ormas GRIB Jaya

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:53 WIB

Jan Hwa Diana Jadi Tersangka, Begini Kronologi Nekat Menggelapkan 108 Ijazah Karyawan UD Sentoso Seal

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:46 WIB

Semarang Dibuat Gempar, Pelajar Konvoi Bawa Sajam

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:47 WIB

Pelaku Kekerasan Anak di Gresik Ditangkap Polisi

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:31 WIB

Polda Jateng Tangkap Enam Oknum Ormas di Semarang dan Blora

Berita Terbaru