BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan menetapkan tonggak baru dalam penguatan pemerintahan desa dengan mengukuhkan 1.737 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari seluruh kecamatan. Prosesi berlangsung di halaman Kantor Pemkab Bangkalan, Senin (1/12/2025), dan menjadi momentum penting setelah perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang memperpanjang masa jabatan BPD dari enam menjadi delapan tahun.
Pengukuhan ditandai dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan SK penyesuaian masa jabatan oleh Bupati Bangkalan, Lukman Hakim. Dalam sambutannya, ia menilai BPD sebagai unsur strategis dalam pembentukan arah kebijakan desa. Peran mereka bukan hanya menyerap aspirasi warga, tetapi juga memastikan kebutuhan pembangunan dibahas secara terbuka melalui berbagai forum, termasuk Musyawarah Desa.
“BPD harus menjadi mata dan telinga masyarakat di setiap proses perencanaan desa,” ujar Bupati. Ia menambahkan bahwa keberadaan BPD yang aktif dapat mendorong penyusunan RPJMDes yang lebih presisi dan sesuai kebutuhan lapangan.
Bupati Lukman juga mengingatkan pentingnya harmoni antara BPD, kepala desa, perangkat, dan masyarakat. Sinergi tersebut menjadi kunci agar program pembangunan tidak hanya berjalan administratif, tetapi juga menghasilkan perubahan nyata. “Kita ingin pembangunan desa berorientasi pada manfaat. Tidak boleh ada program yang berjalan tanpa melihat hasilnya bagi warga,” tuturnya.
Ia meyakini perpanjangan masa jabatan akan memberi ruang konsistensi kebijakan. Program jangka menengah yang semula kerap terputus kini dapat dirancang lebih matang. Sejumlah anggota BPD menyambut positif kebijakan tersebut. “Rentang waktu delapan tahun memberi kesempatan bagi kami menyelesaikan agenda yang sebelumnya tertunda,” kata salah satu anggota BPD dari Kecamatan Burneh.
Pemkab Bangkalan berharap BPD mampu memperkuat akuntabilitas desa, meningkatkan partisipasi publik, dan menjadi motor penggerak pembangunan yang inklusif serta berkelanjutan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin









