MALANG, RadarBangsa.co.id — Pemerintah Kabupaten Malang menegaskan komitmennya dalam penguatan layanan kesehatan jantung dan pembuluh darah melalui dukungan terhadap Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) Cabang Malang. Hal itu disampaikan Bupati Malang Drs. HM Sanusi, MM saat menghadiri pelantikan Ketua dan Pengurus PERKI Cabang Malang Masa Bakti 2025–2028 di Harris Hotel and Conventions Malang, Minggu (28/12) siang.
Pelantikan tersebut menjadi momentum strategis bagi penguatan peran organisasi profesi dalam menjawab tantangan meningkatnya penyakit kardiovaskular di masyarakat. Acara ini turut dihadiri Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Dr. Ir. Budiar Anwar, M.Si, Ketua Pengurus Pusat PERKI dr. Ade Meidian Ambari Sp.JP, Subsp. P.R.Kv (K), Ph.D, Ketua IDI Jawa Timur Dr. dr. Surrisno, Sp.OG, Subsp. F.E.R. (K), serta jajaran pengurus PERKI dan pemangku kepentingan kesehatan Malang Raya.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Malang, saya mengucapkan selamat dan sukses kepada Ketua dan Pengurus PERKI Cabang Malang Masa Bakti 2025–2028. Semoga amanah ini dapat menjaga denyut kehidupan masyarakat melalui pelayanan kesehatan jantung dan pembuluh darah yang berkualitas,” ujar Bupati Sanusi.
Ia menekankan, kepengurusan baru diharapkan mampu menghadirkan program kerja yang adaptif, inovatif, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam memperluas akses layanan kesehatan jantung yang merata dan berkeadilan.
“Pemerintah Kabupaten Malang selalu terbuka untuk bersinergi, baik dalam edukasi masyarakat, bakti sosial kesehatan, peningkatan kapasitas tenaga medis, hingga penguatan layanan jantung yang inklusif,” tegasnya saat konferensi pers.
Pelantikan ini sekaligus menandai babak baru PERKI Cabang Malang dalam memperkuat peran strategisnya sebagai mitra pemerintah daerah, khususnya dalam pencegahan dan penanganan penyakit kardiovaskular yang terus meningkat di wilayah Malang Raya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








