PASURUAN, RadarBangsa.co.id — Pemerintah Kabupaten Pasuruan meresmikan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Kamis (5/2/2026). Kehadiran unit kerja baru Direktorat Jenderal Imigrasi ini memangkas jarak dan waktu layanan paspor bagi warga Kabupaten dan Kota Pasuruan yang selama ini harus ke Malang atau daerah lain.
Peresmian ditandai penandatanganan prasasti oleh Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono. Acara turut dihadiri Wakil Bupati Pasuruan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, serta Wakil Wali Kota Pasuruan.
Bupati Rusdi menyatakan pembukaan kantor imigrasi ini menjawab kebutuhan publik seiring meningkatnya mobilitas masyarakat. “Dengan berkembangnya dunia usaha, pendidikan, dan investasi, permintaan layanan paspor terus naik. Kehadiran kantor imigrasi di Pasuruan sangat membantu masyarakat,” kata Rusdi.
Menurutnya, layanan ini memudahkan warga yang hendak menunaikan ibadah haji dan umrah, perjalanan dinas, maupun keperluan wisata ke luar negeri. “Warga tidak perlu lagi ke Malang atau kota lain untuk mengurus paspor,” ujarnya.
Rusdi juga menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi atas persetujuan pembangunan kantor tersebut. Ia berharap layanan publik di bidang keimigrasian semakin cepat, transparan, dan akuntabel. “Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan saya resmikan untuk melayani masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jatim Novianto Sulastono menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan dengan pemerintah daerah. “Sinergi ini tidak berhenti pada peresmian. Ke depan, jumlah dan ragam layanan keimigrasian akan terus ditingkatkan,” jelasnya.
Novianto menambahkan, dengan diresmikannya kantor ini, jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di Jawa Timur bertambah dari 11 menjadi 12. “Pelayanan menjadi lebih dekat, mudah, dan cepat, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan Warga Negara Asing di wilayah kerja Pasuruan,” pungkasnya.
Lainnya:
- DPRD Musi Rawas Gaspol 4 Raperda Krusial Dibahas, Dari Tata Ruang hingga Ketertiban Daerah
- Banjir Sidoarjo Tak Kunjung Usai, Pemkab Gandeng BNPB Gaspol Rp209 M
- Sidoarjo Hapus Denda Pajak 2026, Warga Dikejar Deadline Oktober
Penulis : Ahmad
Editor : Zainul Arifin








