LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Upaya penyelesaian konflik lingkungan di kawasan Rawa Sekaran, Lamongan, Jawa Timur, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Rekomendasi resmi dari Bupati Lamongan kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pembongkaran tambak liar yang menjamur di kawasan tersebut belum juga direspons secara nyata.
Padahal, kawasan Rawa Sekaran merupakan salah satu tampungan air strategis di wilayah utara Kabupaten Lamongan yang secara fungsional ditujukan untuk konservasi air, pengendalian banjir, serta mendukung ketahanan pangan melalui sistem irigasi teknis.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, fungsi ekologis dan hidrologis kawasan ini semakin terancam akibat maraknya alih fungsi lahan menjadi tambak liar tanpa izin resmi.
Ketidakjelasan sikap dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur makin terlihat saat rapat pembahasan tindak lanjut penertiban tambak liar di Rawa Sekaran yang dijadwalkan pada 20 Agustus 2024 lalu dibatalkan tanpa alasan yang jelas.
Padahal, rapat tersebut telah tercantum dalam surat resmi nomor 602.1/23224/104.1/2024 dan telah ditandatangani oleh pihak terkait.
Rapat itu seharusnya menjadi momentum awal untuk mengatur langkah-langkah konkret dalam penyelesaian permasalahan lingkungan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat dan aktivis lingkungan. Ketua Umum Non-Government Organization Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (NGO JALAK), Amin Santoso, menyebut pembiaran terhadap tambak-tambak liar di Rawa Sekaran sebagai bentuk ketidakpedulian negara terhadap hak-hak rakyat dan masa depan lingkungan hidup.
“Ini sangat menyakitkan bagi kami, para pejuang rakyat, yang sejak awal mengawal proses pembongkaran tambak liar di Rawa Sekaran. Rekomendasi bupati sudah jelas, bahkan hasil rapat internal di Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur sudah menghasilkan delapan poin penting. Namun, sampai hari ini, semuanya hanya menjadi arsip kertas,” kata Amin kepada wartawan, Minggu (18/5/2025).
Menurut Amin, dalam notulen rapat yang sempat dilaksanakan, salah satu poin utama adalah penertiban tambak liar yang berada di area tampungan Rawa Sekaran, dengan langkah awal berupa pemasangan banner penertiban sebagai bentuk peringatan administratif dan sosial. Namun, hingga saat ini, banner pun belum pernah terpasang.
Ia juga menilai bahwa terhambatnya proses penertiban ini disebabkan oleh lemahnya komitmen politik dan tidak adanya ketegasan dari otoritas provinsi.
“Kalau kita bicara keberpihakan pada lingkungan, seharusnya pemerintah bertindak cepat. Ini bukan hanya soal tambak, ini soal fungsi kawasan strategis yang dilindungi. Jika ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di daerah,” tegasnya.
Sikap keprihatinan turut disampaikan oleh anggota DPRD Lamongan, Ahmad Umar Buwang, yang menilai bahwa penanganan persoalan tambak liar di Rawa Sekaran tidak bisa diserahkan hanya kepada pemerintah eksekutif. Ia mendorong partisipasi aktif dari masyarakat sipil untuk menggerakkan proses pengawasan dan penegakan aturan.
“Saya mengajak semua pihak yang peduli terhadap keberlanjutan fungsi Rawa Sekaran, termasuk rekan-rekan NGO, untuk menyampaikan surat resmi kepada Ketua DPRD Lamongan. Dengan adanya aspirasi tertulis, kami di legislatif bisa mendorong pembahasan melalui komisi terkait. Ini kesempatan kita bersama untuk mengawal penyelamatan lingkungan secara konstitusional,” ujar Ahmad.
Menurutnya, DPRD Lamongan siap memfasilitasi komunikasi lintas kelembagaan agar tidak terjadi tarik-menarik kepentingan yang justru merugikan masyarakat dan lingkungan hidup.
“Pentingnya sinergi antara warga, organisasi masyarakat, dan lembaga legislatif demi memastikan perlindungan kawasan strategis dari aktivitas ilegal yang merusak lingkungan,”tambahnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kawasan Rawa Sekaran saat ini sudah mengalami kerusakan ekologis akibat pendangkalan dan penyempitan area air akibat kegiatan tambak liar.
Vegetasi alami banyak yang tergantikan oleh petakan-petakan tambak tidak berizin. Akibatnya, daya tampung air menurun drastis, fungsi pengendalian banjir terganggu, dan kualitas air pun tercemar.
Sejumlah warga yang menggantungkan hidup dari kegiatan pertanian dan nelayan air tawar juga mulai merasakan dampaknya.
Debit air irigasi berkurang, produktivitas lahan menurun, dan konflik horizontal antarwarga meningkat karena sengketa batas lahan dan kepemilikan tambak yang tidak sah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur mengenai keterlambatan maupun pembatalan pelaksanaan langkah-langkah penertiban.
Sejumlah pihak mendesak agar Gubernur Jawa Timur turun tangan langsung dalam persoalan ini untuk memastikan peraturan perundang-undangan benar-benar ditegakkan.
Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya bertindak ketika tekanan publik meningkat, melainkan memiliki agenda jangka panjang untuk pemulihan fungsi Rawa Sekaran sebagai kawasan strategis lingkungan dan air.
Persoalan tambak liar di Rawa Sekaran bukan semata persoalan administratif, melainkan menyangkut keadilan ekologis, keberlanjutan lingkungan, dan kepatuhan terhadap hukum.
Jika tidak segera diatasi, ketidakjelasan ini akan memperbesar krisis lingkungan yang pada akhirnya berdampak langsung pada kehidupan warga Lamongan sendiri.
Lainnya:
- Banjir Sidoarjo Tak Kunjung Usai, Pemkab Gandeng BNPB Gaspol Rp209 M
- Sidoarjo Hapus Denda Pajak 2026, Warga Dikejar Deadline Oktober
- Jalan Rusak Kencong Disorot, Bupati Jember Turun Tangan Kejar Perbaikan
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








