LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Upaya jajaran Polres Lamongan dalam mengusut kasus arisan bodong yang merugikan ratusan warga membuahkan hasil. Seorang warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro, berinisial ENZ, ditangkap di wilayah Surabaya pada Jumat (22/8/2025).
Penangkapan dilakukan setelah penyidik sebelumnya melayangkan dua kali surat panggilan klarifikasi. Namun, ENZ tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut. Polisi kemudian melakukan upaya paksa untuk mengamankan yang bersangkutan.
Kasus ini pertama kali mencuat pada Minggu (3/8/2025), ketika ratusan warga dari sejumlah desa di Kecamatan Solokuro mendatangi Mapolres Lamongan. Mereka melaporkan dugaan penipuan arisan bodong yang melibatkan ENZ dengan kerugian ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Menurut keterangan korban, skema arisan yang ditawarkan ENZ menjanjikan keuntungan besar. Namun setelah uang terkumpul, terduga pelaku justru menghilang dan tidak bisa dihubungi. Situasi ini memicu keresahan warga hingga akhirnya berbondong-bondong melapor ke polisi.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini ENZ telah diamankan Satreskrim Polres Lamongan dan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” jelas Hamzaid kepada wartawan.
Sementara itu, kuasa hukum para korban, Indahwan Suci Ningati, menyatakan pihaknya menyambut baik langkah cepat aparat kepolisian.
“Kami mengapresiasi Polres Lamongan yang sigap menindaklanjuti perkara ini. Dalam 18 hari sudah ada perkembangan. Kami berharap kasus ini ditangani sesuai SOP dan ditegakkan seadil-adilnya,” ujarnya usai mendampingi klien di Polres Lamongan.
Fenomena arisan bodong dengan iming-iming keuntungan tinggi bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Modus ini kerap menyasar masyarakat di pedesaan maupun perkotaan, dengan memanfaatkan jaringan pertemanan atau kekerabatan untuk menarik kepercayaan. Pakar hukum menilai, skema semacam ini mirip dengan praktik investasi ilegal atau ponzi yang rentan merugikan peserta.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Lamongan masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ENZ. Penyidik akan mendalami aliran dana yang telah dihimpun, serta mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau arisan dengan janji keuntungan tidak wajar.
Dengan penangkapan ini, ratusan korban yang sudah menanti kepastian hukum akhirnya mulai melihat titik terang. Meski demikian, proses hukum masih panjang dan para korban berharap ada kejelasan soal upaya pengembalian kerugian yang mereka alami.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin