Buronan Arisan Bodong Ditangkap di Surabaya, Korban di Lamongan Sambut Lega

Jumat, 22 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polres Lamongan saat mengamankan ENZ, terduga pelaku arisan bodong yang merugikan ratusan warga hingga puluhan miliar rupiah (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Petugas Polres Lamongan saat mengamankan ENZ, terduga pelaku arisan bodong yang merugikan ratusan warga hingga puluhan miliar rupiah (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Upaya jajaran Polres Lamongan dalam mengusut kasus arisan bodong yang merugikan ratusan warga membuahkan hasil. Seorang warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro, berinisial ENZ, ditangkap di wilayah Surabaya pada Jumat (22/8/2025).

Penangkapan dilakukan setelah penyidik sebelumnya melayangkan dua kali surat panggilan klarifikasi. Namun, ENZ tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut. Polisi kemudian melakukan upaya paksa untuk mengamankan yang bersangkutan.

Kasus ini pertama kali mencuat pada Minggu (3/8/2025), ketika ratusan warga dari sejumlah desa di Kecamatan Solokuro mendatangi Mapolres Lamongan. Mereka melaporkan dugaan penipuan arisan bodong yang melibatkan ENZ dengan kerugian ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Menurut keterangan korban, skema arisan yang ditawarkan ENZ menjanjikan keuntungan besar. Namun setelah uang terkumpul, terduga pelaku justru menghilang dan tidak bisa dihubungi. Situasi ini memicu keresahan warga hingga akhirnya berbondong-bondong melapor ke polisi.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat ini ENZ telah diamankan Satreskrim Polres Lamongan dan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” jelas Hamzaid kepada wartawan.

Sementara itu, kuasa hukum para korban, Indahwan Suci Ningati, menyatakan pihaknya menyambut baik langkah cepat aparat kepolisian.

“Kami mengapresiasi Polres Lamongan yang sigap menindaklanjuti perkara ini. Dalam 18 hari sudah ada perkembangan. Kami berharap kasus ini ditangani sesuai SOP dan ditegakkan seadil-adilnya,” ujarnya usai mendampingi klien di Polres Lamongan.

Fenomena arisan bodong dengan iming-iming keuntungan tinggi bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Modus ini kerap menyasar masyarakat di pedesaan maupun perkotaan, dengan memanfaatkan jaringan pertemanan atau kekerabatan untuk menarik kepercayaan. Pakar hukum menilai, skema semacam ini mirip dengan praktik investasi ilegal atau ponzi yang rentan merugikan peserta.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Lamongan masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ENZ. Penyidik akan mendalami aliran dana yang telah dihimpun, serta mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau arisan dengan janji keuntungan tidak wajar.

Dengan penangkapan ini, ratusan korban yang sudah menanti kepastian hukum akhirnya mulai melihat titik terang. Meski demikian, proses hukum masih panjang dan para korban berharap ada kejelasan soal upaya pengembalian kerugian yang mereka alami.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:35

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru