JOMBANG, RadarBangsa.co.id – Kasus penemuan jenazah pria di aliran sungai Dusun Paras, Desa Turi Pinggir, Kecamatan Megaluh, akhirnya terkuak. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang memastikan korban tewas akibat pembunuhan bermotif cemburu.
Korban berinisial AS (33), warga Kecamatan Gurah, Kediri. Polisi telah menangkap pelaku utama berinisial SM (43) di wilayah Nglegok, Blitar, setelah melakukan pelarian usai kejadian.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di ruang terbuka dan sempat memicu kekhawatiran warga terkait keamanan lingkungan. Penemuan jenazah di sungai juga menimbulkan pertanyaan soal potensi tindak kriminal serupa.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, motif pembunuhan dipicu rasa cemburu. Tersangka sakit hati karena korban diduga mendekati perempuan yang menjadi kekasihnya.
“Peristiwa bermula saat korban dan tersangka minum minuman keras bersama di wilayah Purwoasri, Kediri. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, terjadi cekcok hingga berujung perkelahian,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian menyerang korban menggunakan golok. Hasil autopsi menunjukkan luka serius pada wajah dan leher korban, dengan luka di leher menjadi penyebab utama kematian.
“Luka di leher memutus pembuluh darah utama, itu yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Selain menangkap pelaku utama, polisi juga mengamankan tersangka lain berinisial MAM yang membantu menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke Sungai Brantas.
Langkah cepat kepolisian ini dinilai penting untuk menjaga rasa aman masyarakat serta mencegah potensi tindak kekerasan serupa. Polisi juga mengimbau warga untuk menghindari konsumsi alkohol berlebihan yang kerap memicu konflik.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa emosi yang tidak terkendali dapat berujung fatal. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas,” pungkas AKP Dimas.
Saat ini, polisi masih melakukan pencarian barang bukti yang dibuang di sungai. Pelaku dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar