Curanmor Merajalela di Lamongan, Tiga Pelaku Akhirnya Ditangkap Satreskrim Polres Lamongan

Jumat, 19 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan Iptu Sunandar menanyai tiga tersangka kasus curanmor, salah satunya diketahui berprofesi sebagai ojek online. Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id

Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan Iptu Sunandar menanyai tiga tersangka kasus curanmor, salah satunya diketahui berprofesi sebagai ojek online. Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi lintas wilayah dan telah meresahkan warga. Komplotan ini tercatat melakukan pencurian di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Lamongan dan sekitarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka di wilayah Surabaya saat hendak menjual sepeda motor hasil kejahatan. Ketiganya yakni Bangun SN (36), warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, yang merupakan residivis kasus narkoba; M.D. (30), warga Desa Gempolpendowo, Kecamatan Glagah, Lamongan; serta M.R. (33), warga Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait pencurian sepeda motor di Perumahan Griya Intan Permata, Desa Soko, Kecamatan Glagah, yang terjadi pada Senin, 15 Desember 2025. Laporan tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah pada jaringan curanmor lintas kota.

“Dari hasil penyelidikan, komplotan ini memiliki pembagian peran yang rapi. Satu pelaku bertindak sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor, satu pelaku bertugas menghidupkan mesin menggunakan kunci T atau menyambung kabel, sementara satu lainnya memantau situasi sekitar lokasi,” ujar AKBP Agus Dwi Suryanto saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Jumat, 19 Desember 2025, didampingi jajaran Satreskrim.

Para pelaku diketahui berangkat dari Surabaya menuju Lamongan untuk mencari sasaran. Sepeda motor yang tidak dikunci setir menjadi target utama. Kendaraan didorong ke lokasi yang dianggap aman sebelum dinyalakan dan dibawa kembali ke Surabaya untuk dijual.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, di Kecamatan Glagah saja komplotan ini beraksi di lima TKP, meliputi Desa Rayunggumuk, Desa Meluntur, Perumahan Griya Intan Permata, Desa Gempolpendowo, dan Desa Bapuhbandung. Selain itu, mereka juga mengakui beraksi di dua TKP di Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, serta satu TKP di Kabupaten Gresik.

AKBP Agus menambahkan, tersangka M.D. juga diketahui terlibat dalam kasus perampokan di Desa Ketapangtelu, Kecamatan Karangbinangun, bersama dua pelaku lain yang saat ini masih berstatus buron.

“Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Honda Beat warna hitam sebagai sarana, satu unit Honda Scoopy merah hitam hasil curian, kunci T modifikasi, serta helm dan jaket yang digunakan saat beraksi.”tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pengungkapan ini menjadi komitmen kami dalam menekan angka kejahatan curanmor di Lamongan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu mengunci kendaraan dengan pengaman ganda,” pungkas AKBP Agus Dwi Suryanto.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru