LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi lintas wilayah dan telah meresahkan warga. Komplotan ini tercatat melakukan pencurian di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Lamongan dan sekitarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka di wilayah Surabaya saat hendak menjual sepeda motor hasil kejahatan. Ketiganya yakni Bangun SN (36), warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, yang merupakan residivis kasus narkoba; M.D. (30), warga Desa Gempolpendowo, Kecamatan Glagah, Lamongan; serta M.R. (33), warga Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait pencurian sepeda motor di Perumahan Griya Intan Permata, Desa Soko, Kecamatan Glagah, yang terjadi pada Senin, 15 Desember 2025. Laporan tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah pada jaringan curanmor lintas kota.
“Dari hasil penyelidikan, komplotan ini memiliki pembagian peran yang rapi. Satu pelaku bertindak sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor, satu pelaku bertugas menghidupkan mesin menggunakan kunci T atau menyambung kabel, sementara satu lainnya memantau situasi sekitar lokasi,” ujar AKBP Agus Dwi Suryanto saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Jumat, 19 Desember 2025, didampingi jajaran Satreskrim.
Para pelaku diketahui berangkat dari Surabaya menuju Lamongan untuk mencari sasaran. Sepeda motor yang tidak dikunci setir menjadi target utama. Kendaraan didorong ke lokasi yang dianggap aman sebelum dinyalakan dan dibawa kembali ke Surabaya untuk dijual.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, di Kecamatan Glagah saja komplotan ini beraksi di lima TKP, meliputi Desa Rayunggumuk, Desa Meluntur, Perumahan Griya Intan Permata, Desa Gempolpendowo, dan Desa Bapuhbandung. Selain itu, mereka juga mengakui beraksi di dua TKP di Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, serta satu TKP di Kabupaten Gresik.
AKBP Agus menambahkan, tersangka M.D. juga diketahui terlibat dalam kasus perampokan di Desa Ketapangtelu, Kecamatan Karangbinangun, bersama dua pelaku lain yang saat ini masih berstatus buron.
“Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Honda Beat warna hitam sebagai sarana, satu unit Honda Scoopy merah hitam hasil curian, kunci T modifikasi, serta helm dan jaket yang digunakan saat beraksi.”tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pengungkapan ini menjadi komitmen kami dalam menekan angka kejahatan curanmor di Lamongan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu mengunci kendaraan dengan pengaman ganda,” pungkas AKBP Agus Dwi Suryanto.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








