Curi Aset KAI, 4 Orang Ngaku Ormas GRIB JAYA Ditangkap Polda Jateng

- Redaksi

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menangkap anggota ormas GRIB JAYA terkait dugaan pencurian aset PT KAI di Semarang (ist)

Polisi menangkap anggota ormas GRIB JAYA terkait dugaan pencurian aset PT KAI di Semarang (ist)

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Tim Satgas Anti Premanisme Polda Jawa Tengah menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam perusakan dan pencurian aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di kawasan Gergaji, Kota Semarang. Para pelaku disebut merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB JAYA.

Aksi para tersangka terungkap setelah PT KAI melaporkan kejadian tersebut pada 3 Januari 2025.
Penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Aman Candi 2025 yang menyasar praktik premanisme di wilayah Jawa Tengah.

Empat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa aksi perusakan terekam kamera pengawas (CCTV).

Pelaku diketahui merusak pagar seng dan galvalum milik PT KAI yang digunakan untuk menutup lahan kosong, lalu membawa kabur sejumlah material logam.

“Modus mereka adalah merusak pagar milik PT KAI dan mengambil material logam secara ilegal untuk kemudian dijual,” ujar Kombes Dwi Subagio, yang juga menjabat Kepala Operasi Daerah Aman Candi 2025, Senin (20/5/2025).

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk potongan pagar logam, fotokopi sertifikat lahan milik PT KAI, satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut barang curian, serta beberapa unit ponsel.

Polisi juga mengamankan dokumen surat mandat dari Ketua DPC GRIB JAYA Kota Semarang yang digunakan oleh para tersangka saat beraksi.

“Kami masih mendalami kasus ini dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat. Tidak ada toleransi terhadap praktik premanisme, apalagi jika berlindung di balik nama ormas,” tegasnya.

Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan, pemalakan, atau perusakan yang mengatasnamakan kelompok tertentu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56, serta Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Penulis : OKI

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Motor Dinas Raib dari Teras Rumah PNS di Glagah Lamongan, Polisi Selidiki Kasusnya
Anggota DPD RI Lia Istifhama Minta Pinjol Legal Diperkuat, Ilegal Dihapuskan
Mobil Dijanjikan untuk Diservis, Warga Sukodadi Lamongan Diduga Gelapkan Kendaraan Milik Warga Babat
Blok Demi Blok Diperiksa, Ini Hasil Mengejutkan Razia di Lapas Plantungan Kendal
Tim Tabur Kejari Lamongan Tangkap Buronan Pencabulan
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Selamatkan Jutaan Jiwa dari Ancaman Zat Terlarang
Kasus Penambangan Ilegal TKD Sampang, Dirut PT PBS Dituntut 5 Tahun Penjara
Didukung Mayoritas Anggota, Suliono Siap Maju Calon Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:12 WIB

Motor Dinas Raib dari Teras Rumah PNS di Glagah Lamongan, Polisi Selidiki Kasusnya

Senin, 14 Juli 2025 - 15:30 WIB

Anggota DPD RI Lia Istifhama Minta Pinjol Legal Diperkuat, Ilegal Dihapuskan

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:54 WIB

Mobil Dijanjikan untuk Diservis, Warga Sukodadi Lamongan Diduga Gelapkan Kendaraan Milik Warga Babat

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:12 WIB

Blok Demi Blok Diperiksa, Ini Hasil Mengejutkan Razia di Lapas Plantungan Kendal

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:13 WIB

Tim Tabur Kejari Lamongan Tangkap Buronan Pencabulan

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Bupati Kendal Pastikan Beras Bantuan Layak Konsumsi, Bulog Jamin Harga Stabil

Selasa, 15 Jul 2025 - 21:44 WIB

H. Abdus Syukur bersama Ketua SMSI Kota Mataram, Sofiana Mufidah, usai menyampaikan dukungan dalam pencalonan Ketua PWI NTB. | Foto DoK Ho/RadaraBangsa

Nasional

Dukungan untuk Abdus Syukur Menguat Jelang Konferprov PWI NTB

Selasa, 15 Jul 2025 - 20:05 WIB