SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Tim Satgas Anti Premanisme Polda Jawa Tengah menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam perusakan dan pencurian aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di kawasan Gergaji, Kota Semarang. Para pelaku disebut merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB JAYA.
Aksi para tersangka terungkap setelah PT KAI melaporkan kejadian tersebut pada 3 Januari 2025.
Penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Aman Candi 2025 yang menyasar praktik premanisme di wilayah Jawa Tengah.
Empat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa aksi perusakan terekam kamera pengawas (CCTV).
Pelaku diketahui merusak pagar seng dan galvalum milik PT KAI yang digunakan untuk menutup lahan kosong, lalu membawa kabur sejumlah material logam.
“Modus mereka adalah merusak pagar milik PT KAI dan mengambil material logam secara ilegal untuk kemudian dijual,” ujar Kombes Dwi Subagio, yang juga menjabat Kepala Operasi Daerah Aman Candi 2025, Senin (20/5/2025).
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk potongan pagar logam, fotokopi sertifikat lahan milik PT KAI, satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut barang curian, serta beberapa unit ponsel.
Polisi juga mengamankan dokumen surat mandat dari Ketua DPC GRIB JAYA Kota Semarang yang digunakan oleh para tersangka saat beraksi.
“Kami masih mendalami kasus ini dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat. Tidak ada toleransi terhadap praktik premanisme, apalagi jika berlindung di balik nama ormas,” tegasnya.
Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan, pemalakan, atau perusakan yang mengatasnamakan kelompok tertentu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56, serta Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Penulis : OKI
Editor : Zainul Arifin