SURABAYA, RadarBangsa.co.id — Tahun anggaran 2026 menjadi periode penuh tekanan bagi ribuan kepala desa. Pemangkasan Dana Desa (DD) hingga 60–70 persen membuat banyak program pembangunan yang telah disusun melalui musyawarah desa terancam gagal terlaksana. Kondisi ini mendorong para kepala desa menyampaikan keluhan resmi kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama.
Pemotongan anggaran tersebut berdampak langsung pada ruang fiskal desa. Padahal, kebutuhan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi, dan pelayanan sosial terus meningkat. Akibatnya, pemerintah desa berada pada posisi sulit antara memenuhi ekspektasi warga dan keterbatasan kemampuan keuangan.
“Kami benar-benar pusing. Program sudah dirancang sejak awal, musyawarah sudah dilakukan, tapi tiba-tiba anggaran dipotong drastis. Banyak kegiatan terpaksa ditunda bahkan dibatalkan,” ujar salah satu kepala desa di Jawa Timur, Senin (21/1/2026).
Menurutnya, pemangkasan Dana Desa berimbas langsung pada proyek strategis desa, mulai dari perbaikan jalan lingkungan, pembangunan saluran irigasi pertanian, renovasi balai desa, hingga program penguatan UMKM yang selama ini menjadi penopang ekonomi warga. Tekanan terhadap kepala desa pun meningkat karena mereka harus tetap menjaga kepercayaan publik.
“Kepercayaan masyarakat itu mahal. Kami dipilih oleh warga dan harus bertanggung jawab. Mau tidak mau kami dituntut kreatif mencari sumber pendanaan lain, baik dari provinsi, pusat, maupun CSR,” ungkapnya.
Keluhan serupa muncul hampir di seluruh wilayah Jawa Timur. Warga desa tetap berharap pembangunan berjalan, sementara pemerintah desa harus menjelaskan kondisi keuangan yang semakin terbatas. Situasi ini menimbulkan kegelisahan kolektif di tingkat desa.
Aspirasi para kepala desa tersebut diterima oleh Anggota DPD RI Lia Istifhama. Ia mengungkapkan, banyak kepala desa mengadukan pemangkasan Dana Desa yang sebagian dialihkan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan ini dinilai berdampak signifikan terhadap keberlanjutan pembangunan desa.
“Keluhan datang dari berbagai daerah dengan persoalan yang hampir sama. Program pembangunan sudah direncanakan, bahkan ada yang mulai berjalan, tetapi terpaksa dihentikan karena Dana Desa berkurang drastis,” ujar Lia, Selasa (20/1/2026).
Lia menegaskan, Dana Desa merupakan instrumen utama pembangunan dari bawah dan sarana pemerataan kesejahteraan. Karena itu, pengalihan sebagian Dana Desa untuk pembiayaan program nasional perlu dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ia juga menyoroti bertambahnya beban desa akibat berbagai program mandatori dari pemerintah pusat, seperti penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, hingga penguatan layanan posyandu. Kondisi tersebut membuat desa lebih banyak menjalankan agenda pusat, sementara kebutuhan riil masyarakat setempat kurang terakomodasi.
“Desa akhirnya hanya menjadi pelaksana program pusat. Padahal, setiap desa memiliki karakter dan kebutuhan yang berbeda. Ini yang menjadi kegelisahan banyak kepala desa,” tegasnya.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Lia memastikan akan membawa persoalan pemangkasan Dana Desa ke forum resmi DPD RI serta berkoordinasi dengan kementerian terkait. Ia berharap kebijakan anggaran nasional ke depan lebih berpijak pada kondisi nyata di desa.
“Saya akan memperjuangkan suara para kepala desa. Kebijakan nasional seharusnya memperkuat desa, bukan justru membatasi ruang geraknya,” pungkas Lia.
Memasuki 2026, para kepala desa di Jawa Timur kini berharap adanya kebijakan korektif, bantuan tambahan, atau skema pendanaan alternatif agar roda pembangunan desa tetap berjalan dan tidak berhenti di tengah jalan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar