Dana Hibah KONI Asahan Rp2 Miliar Dipersoalkan, Dugaan Utang Mencuat

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi polemik dana hibah KONI Asahan senilai Rp2 miliar, Rabu (15/4/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Ilustrasi polemik dana hibah KONI Asahan senilai Rp2 miliar, Rabu (15/4/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

ASAHAN, RadarBangsa.co.id – Pencairan dana hibah KONI Asahan tahun anggaran 2026 senilai Rp2 miliar memicu polemik di tengah masyarakat. Anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan itu dipertanyakan setelah muncul dugaan telah dicairkan saat kegiatan pembinaan olahraga belum berjalan.

Sorotan semakin kuat karena dana tersebut disebut-sebut bukan diprioritaskan untuk 37 cabang olahraga di bawah naungan KONI Asahan, melainkan diduga dipakai menutup utang kepada pihak ketiga. Hingga kini, dugaan tersebut belum dibuktikan secara resmi dan masih menunggu klarifikasi pihak terkait.

Informasi yang berkembang menyebut pencairan hibah dilakukan melalui salah satu bank di Kisaran. Dugaan itu menimbulkan pertanyaan publik mengenai mekanisme penggunaan anggaran serta pertanggungjawaban belanja hibah daerah.

Polemik ini juga berkaitan dengan laporan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Asahan periode 2019 hingga 2025. Sejumlah pihak sebelumnya telah meminta penegak hukum menelusuri penggunaan anggaran yang nilainya disebut mencapai Rp52,5 miliar lebih.

Berdasarkan data yang beredar, alokasi hibah KONI Asahan tercatat Rp9,5 miliar pada 2019, Rp7 miliar pada 2020, Rp6,5 miliar pada 2021, Rp6,5 miliar pada 2022, Rp7 miliar pada 2023, Rp8 miliar pada 2024, Rp8 miliar pada 2025, dan Rp2 miliar pada 2026.

Di tengah munculnya dugaan tersebut, keterangan antarinstansi mengenai status pencairan dana justru berbeda. Kondisi itu membuat masyarakat menanti penjelasan resmi yang lebih utuh dan transparan.

Sekretaris Disporapar Kabupaten Asahan, Muhammad Idris, saat dikonfirmasi Rabu (15/4/2026), membenarkan besaran hibah tahun ini sebesar Rp2 miliar. Menurut dia, proses administrasi dilakukan sesuai mekanisme pengajuan penerima hibah.

“Ya dana hibah KONI tahun ini Rp2 miliar dan langsung ditransfer ke rekening penerima hibah. Secara administrasi, pencairannya itu atas permohonan penerima hibah dan Dispora hanya mengajukan berkas permohonan pembayaran ke BKAD,” ujar Idris.

Terpisah, Plt Kepala BKAD Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, menyatakan pihaknya perlu mengecek data pencairan tersebut. Ia menyebut informasi awal yang diterimanya menunjukkan dana belum terealisasi.

“Nanti saya cek terlebih dahulu ya. Setelah dicek, kayaknya belum ada disalurkan dan belum terealisasi,” kata Sri Lusi Masdiany.

Sebelumnya, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani juga memberi penjelasan terkait penanganan laporan yang sempat dikaitkan dengan perkara hibah KONI. Ia menegaskan tidak ada pelimpahan perkara sebagaimana isu yang beredar.

“Hasil pengecekan kita di Unit Tipikor tidak ada menangani pelimpahan perkara dugaan tipikor terkait dana hibah KONI Asahan tahun 2019-2025,” ujarnya.

Ia menambahkan, penanganan yang pernah dilakukan hanya terkait anggaran tahun 2023 dan perkara tersebut dihentikan. “Namun, perkaranya dihentikan karena tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Dari pihak kejaksaan, Plh Kasi Penkum Kejatisu J. Indra Ahmadi Hasibuan sebelumnya meminta masyarakat melaporkan bila memiliki bukti baru. “Segera laporkan bila memang ada oknum yang bermain-main dalam pelaksanaan penanganan laporan pengaduan,” katanya.

Sementara itu, Ketua KONI Kabupaten Asahan, Haris ST, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan singkat untuk kepentingan konfirmasi.

Persoalan ini menjadi perhatian luas karena menyangkut penggunaan uang publik dan keberlangsungan pembinaan olahraga daerah. Dana hibah seharusnya menopang program latihan, kejuaraan, hingga peningkatan prestasi atlet.

Jika polemik berlarut tanpa penjelasan, kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola anggaran dapat menurun. Di sisi lain, para atlet dan pengurus cabang olahraga berpotensi terdampak apabila program kerja tertunda akibat ketidakpastian dana.

Kasus ini juga menegaskan pentingnya sinkronisasi data antarorganisasi perangkat daerah. Informasi yang berbeda dari instansi terkait berisiko menimbulkan spekulasi baru di tengah masyarakat.

Hingga kini polemik dana hibah KONI Asahan Rp2 miliar masih menunggu penjelasan resmi dan terbuka dari seluruh pihak terkait. Publik berharap penggunaan anggaran dapat dijelaskan secara transparan agar pembinaan olahraga tetap berjalan sesuai tujuan dan akuntabilitas keuangan daerah terjaga.

Lainnya:

Penulis : Dicky

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang
Jam 3 Pagi Disasar! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang di Semarang
Polisi Sambangi Warga Kaligawe Semarang, Keamanan Lingkungan Diperkuat

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:39 WIB

Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:12 WIB

Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar

Berita Terbaru