BONDOWOSO, RadarBangsa.co.id – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2027 mulai memasuki tahap serius. Sejumlah persoalan strategis mencuat dalam jawaban Bupati Bondowoso atas pandangan umum fraksi DPRD, mulai dari ketahanan pangan, penggajian PPPK Paruh Waktu, pembiayaan RSUD, pembangunan infrastruktur hingga perlindungan lahan pertanian.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Bondowoso, Selasa (29/9/2026), Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid yang diwakili Wakil Bupati menyampaikan respons pemerintah daerah terhadap sejumlah catatan dan pertanyaan fraksi-fraksi DPRD terkait RAPBD 2027.
Salah satu angka yang menjadi perhatian adalah alokasi anggaran untuk mendukung ketahanan pangan yang mencapai Rp86,4 miliar. Pemerintah Kabupaten Bondowoso menyebut anggaran tersebut dialokasikan dalam Raperda APBD 2027 untuk subkegiatan penandaan ketahanan pangan.
“Pada Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 telah teralokasikan untuk sub kegiatan penandaan ketahanan pangan sebesar Rp86,4 miliar atau sebesar 4,52 persen dari total belanja,” kata Abdul Hamid.
Sorotan berikutnya berkaitan dengan sekitar 4.500 tenaga PPPK Paruh Waktu. Pemerintah Kabupaten Bondowoso menyatakan belanja untuk PPPK Paruh Waktu belum masuk dalam komponen belanja pegawai.
Belanja pegawai sebesar Rp842,337 miliar disebut telah memperhitungkan PPPK, tetapi belum memasukkan PPPK Paruh Waktu.
“Penggajian PPPK PW yang jumlah totalnya kurang lebih 4.500 orang ini tidak termasuk dalam komponen belanja pegawai, namun masuk dalam komponen belanja barang dan jasa pada sub kegiatan jasa pelayanan umum kantor di perangkat daerah masing-masing sesuai kemampuan anggaran,” jelasnya.
Besaran honor PPPK Paruh Waktu masih terbuka untuk dikaji. Pemerintah daerah menyatakan peningkatan kesejahteraan maupun besaran honor dapat menjadi bahan pembahasan bersama pemangku kepentingan sambil menunggu perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat.
Persoalan pembiayaan pembangunan RSUD dr. H. Koesnadi juga menjadi perhatian DPRD. Bupati menegaskan pinjaman tersebut dilakukan oleh RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), bukan pembiayaan yang secara langsung membebani APBD.
“Pinjaman yang dilakukan adalah pinjaman Rumah Sakit sebagai BLUD, sehingga tidak menimbulkan beban fiskal berlebih terhadap APBD,” ujarnya.
Rencana tersebut disebut memiliki dasar hukum melalui Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Utang atau Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah. Berdasarkan kajian feasibility study, pembangunan Gedung Poli Jantung Terpadu atau gedung lima lantai dinilai layak untuk direalisasikan.
Di sektor infrastruktur, Pemkab Bondowoso menyampaikan rencana pembangunan penerangan jalan umum (PJU) sebanyak 1.310 titik yang tersebar di 47 lokasi. Investasinya diperkirakan mencapai Rp20 miliar, sementara kebutuhan pembayaran rekening listrik PJU sekitar Rp15,6 miliar dan biaya pemeliharaan sekitar Rp1 miliar.
Masalah kekeringan juga masuk dalam pembahasan. Berdasarkan hasil kajian, terdapat 12 desa di sembilan kecamatan yang membutuhkan penanganan permanen. Pemerintah merencanakan pembangunan 20 titik sumur bor dan tiga titik perpipaan gravitasi dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp6,7 miliar. Pembangunan dilakukan bertahap melalui APBD dan APBN.
Sementara itu, pemerintah daerah juga mendorong perlindungan kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Sektor pertanian disebut berkontribusi 28,05 persen terhadap PDRB Bondowoso pada 2024, namun menghadapi tekanan berupa alih fungsi lahan, fragmentasi akibat pewarisan, kesenjangan kesejahteraan petani, regenerasi petani, serta belum terkonsolidasinya data lahan.
“Lahan pertanian pangan merupakan tumpuan utama bagi terwujudnya ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan pangan,” kata Abdul Hamid.
Pemkab Bondowoso juga memproyeksikan dividen dari Perumdam Ijen Tirta sekitar Rp590 juta sebagai pendapatan asli daerah (PAD) pada 2027. Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2026, perusahaan daerah tersebut diwajibkan menyetorkan dividen tunai sebesar 40 persen dari sisa laba bersih setelah dipotong 20 persen untuk pemenuhan dana cadangan.
Rangkaian jawaban pemerintah daerah tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembahasan RAPBD Bondowoso 2027 bersama DPRD sebelum memasuki tahapan pembahasan dan penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Sukri
Editor : Zainul Arifin


















Komentar