Deklarasi Pers 2026 : Negara Harus Hadir Jaga Media dan Demokrasi

Senin, 9 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, RadarBangsa.co.id – Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers mendeklamasikan
Deklarasi Pers Nasional 2026. Deklarasi tersebut, antara lain mendesak pemerintah dan DPR
RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta. Juga mendesak
platform teknologi digital, termasuk platform kecerdasan buatan (AI), untuk memberikan
kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik.

Deklarasi bertajuk “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” ini menegaskan
peran pers nasional dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan Hak Asasi
Manusia, sekaligus menghormati kebhinekaan serta menyampaikan informasi yang akurat,
benar, dan dapat dipercaya kepada publik.

Pembacaan deklarasi dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, di Banten, Minggu
(8/2/2026).

Dalam deklarasi tersebut, pers Indonesia mengakui masih menghadapi persoalan strategis,
mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, keberlanjutan ekonomi perusahaan media,
hingga keselamatan dan perlindungan wartawan.

“Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong
terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” kata Totok membacakan
isi deklarasi.

“Dalam menjalankan peran tersebut, pers nasional menghadapi masalah strategis seperti
kemerdekaan pers, ancaman keberlanjutan ekonomi media, dan perlindungan pada wartawan,”
lanjut dia.

Melalui deklarasi ini, pers nasional menegaskan komitmen untuk tetap bekerja secara profesional
dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor
40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, pers menyatakan penolakan terhadap segala bentuk
kriminalisasi kerja jurnalistik serta mendesak penegakan hukum yang adil atas kekerasan,
intimidasi, dan ancaman terhadap wartawan.

Pers Indonesia juga mendorong negara untuk memberikan dukungan nyata bagi keberlanjutan
industri media, antara lain melalui penyediaan infrastruktur digital, insentif fiskal dengan prinsip
no tax for knowledge, pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan
Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers atau BEJO’s (bertanggung jawab, edukatif, jujur,

Dewan Pers: Jurnalisme Berkualitas Tak Bisa Hidup Tanpa Insentif Adil
Selain itu, deklarasi tersebut mendesak pemerintah memastikan perusahaan platform digital
menjalankan kewajibannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung
Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, serta mendorong
peningkatan regulasi tersebut menjadi undang-undang.

Pers nasional juga meminta pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya
yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Platform teknologi digital, termasuk platform kecerdasan buatan (AI), turut didesak untuk
memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik, serta
mencantumkan sumber media secara jelas dan dapat ditelusuri.

Dalam deklarasi itu, pers Indonesia juga mendorong pemerintah dan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) mencegah praktik monopoli platform digital dalam ekosistem media.
Selain itu, percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara
partisipatif dan berkeadilan dinilai penting, disertai usulan moratorium sementara dan terukur
terhadap penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) selama
proses revisi berlangsung.

Deklarasi Pers Nasional 2026 ini menjadi penegasan sikap bersama insan pers Indonesia dalam
menjaga kualitas jurnalisme, kemandirian media, serta keberlangsungan demokrasi di era digital.
Deklarasi Pers Nasional 2026 ini ditandatangani oleh Dewan Pers, Persatuan Wartawan
Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, Asosiasi Televisi
Swasta Indonesia, Jaringan Media Siber Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional
Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia, dan Serikat Perusahaan Pers.

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Harhubnas 2026, Trans Jatim Gratis Sehari di 8 Koridor, Gubernur Khofifah Ajak Warga Beralih ke Transportasi Publik
Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember
95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh
Sidoarjo Jadi Daerah Percontohan InCircular, Subandi Dorong Pengelolaan Sampah dari Hulu
Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya
Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:06

Harhubnas 2026, Trans Jatim Gratis Sehari di 8 Koridor, Gubernur Khofifah Ajak Warga Beralih ke Transportasi Publik

Rabu, 16 September 2026 - 18:45

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember

Rabu, 16 September 2026 - 17:58

95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh

Rabu, 16 September 2026 - 13:08

Sidoarjo Jadi Daerah Percontohan InCircular, Subandi Dorong Pengelolaan Sampah dari Hulu

Rabu, 16 September 2026 - 09:43

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September

Berita Terbaru